Foto : Oknum ASN yang sedang diamankan  polri di Banjarbaru (banjarmasin.tribunnews.com)

ANS, ppa.go.id, 18 Oktober 2020.

Beredar status media sosial Whatsapp yang berisi tuduhan terhadap Instansi POLRI menyusup dan memancing kerusuhan pada Kamis (15/10/20). Oknum ASN berinisial FM tersebut diamankan Tim Resmob Polres Banjarbaru yang dipimpin Kanit Resmob, Iptu M. Alhamidie di tempat kerjanya di Kantor Perpajakan Kota Banjarbaru di Jalan Panglima Batur Banjarbaru.

Berikut narasi FM pada status Whatsapp terkait demo omnibus law;

“Demo hari ini di bjm akan damai ketika dikawal TNI namun sebaliknya jika POLRI maka akan rusuh, kpd adek2ku dan kwn2 sekalian yg demo ht ht penyusup dr intel berpakaian almamater krn td tmpk terlihat dr polda ada bbrp intel yg membawa almamater patut d duga ini provokasi yg dilakukan oleh mereka utk rusuh”.

Faktanya, hal tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Prabowo melalui Team Resmob Polres Banjarbaru langsung melakukan penyidikan. Tidak lama pihaknya yang telah mengamankan pelaku penyebar berita hoaks tersebut.

“Postingan status tersebut dapat mengakibatkan kegaduhan dan merupakan tuduhan secara serius terhadap instansi POLRI. Khususnya Polda Kalsel yang menyatakan bahwa POLRI adalah sebagai provokator,” tegas Doni Hadi Prabowo.

“Team Resmob Polres Banjarbaru sudah membawa tersangka FM ke Polres Banjarbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hal tersebut kemudian tersangka dilaporkan ke Polres Banjarbaru dan saat ini sedang dilakukan proses lebih lanjut secara hukum,” ungkapnya lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan satu unit handphone merk Samsung galaxy note 9 warna hitam dengan IMEI 359447095696738 / 359447095696736” ujarnya menambahkan.

“Tersangka FM mengatakan bahwa menulis status Di WA tersebut dengan motif tidak ada, maksud tidak untuk menyingung salah satu instansi. Kepada pihak kepolisian, tersangka hanya menyampaikan kegelisahan nya terkait situasi politik yang berkembang sekarang ini,” tutur FM saat dalam penyidikan.

Sementara itu, identitas pelaku (sesuai dengan KTP) yakni warga kelahiran Tanah Laut, (14/06/1974) beralamat tinggal Komplek Kayu Tangi II Nomor 31, Rt. 31, RW. 15/2, Banjarmasin Utara, Kita Banjarmasin dan bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sedangkan tindak pidana yang dikenakan terhadap tersangka adalah menyebarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan atau dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat sebagaimana dalam rumusan pasal 14 ayat 1 dan 2 atau pasal 15 UU RI NO 1 TAHUN 1964 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Leave a Reply