Foto : Terdakwa Nina Diana yang dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dalam persidangan atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan di Papua Barat (www.kongkrit.com)

ANS, ppa.go.id, 12 Oktober 2020.

Nina Diana merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat seluas 1 hektar senilai Rp4.5 miliar. Dirinya divonis 2 tahun penjara usai persidangan hari ini, Senin (12/10/20). Terdakwa juga dibebankan membayar denda sebanyak Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.

Terdakwa Nina Diana ialah seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Manokwari. Sebagai Notaris, dirinya dinyatakan terlibat mark up harga tanah atas Akta Jual Beli (AJB) cacat hukum yang diterbitkannya. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan ‘bersama-sama melakukan korupsi’, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut umum.

Sebelumnya, Jakasa penuntut dalam surat tuntutannya memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana selama 2 tahun penjara. Terdakwa diwajibkan membayar ganti atas kerugian negara sebesar Rp44 juta. Apabila tidak ibayarkan makan digantikan dengan pidana 12 bulan penjara. Sedangkan kerugian negara mencapai Rp3,4 miliar dibebankan kepada tersangka Lumpat Marisi Simanjuntak.

Ketua majelis hakim Saptono, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Papua Barat, Senin (12/10/20) menyatakan. Satu, memutuskan, mejatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan. Kedua, denda Rp50 juta yang apa bila tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman satu bulan kurungan.

Saat persidangan itu berlangsung, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)- 1 KUHP. Dimana unsur menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dan turut serta memperkaya diri sendiri atau orang lain, terpenuhi.

Hal-hal yang meringankan ialah terdakwa belum pernah di hukum. Terdakwa pun berlaku sopan selama persidangan, tidak berbelit-belit atau koperatif, dan masih memiliki tanggungan menanfkahi seorang anak sebagai orang tua tunggal.

Disisi lain, Hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa, ialah tidak mendukung pembangunan melalui program pemerintah dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa juga telah menyalah gunakan kewenangannya sebagai Notaris.

“Barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah) dan uang dalam Rekening Giro di BNI Cabang Manokwari atas nama PT. Irman Jaya Martabe sebanyak Rp. 52.000.000 (lima putuh dua juta rupiah), dirampas untuk kemudian disetorkan ke Kas Daerah Provinsi Papua Barat,” ucap majelis hakim memutuskan dalam persidangan.

Sedangkan, kerugian yang negara terima mencapai nilai Rp3.087 miliar, dibebankan kepada tersangka Lumpat Marisi Simanjuntak (Almarhum). Jumlah tersebut berasal dari total kerugian sebesar Rp3.039 miliar. Namun telah dikurangi dengan uang barang bukti yang dirampas dari para terpidana lain yang terlibat dalam kasus ini.

Atas putusan tersebut, terdakwa bersama penasehat hukumnya Ahmad Djunaedy menyatakan sikap menerima, demikian pula Jaksa Penuntut umum Kejaksaan Negeri.

Leave a Reply