
ANS, ppa.go.id, 16 Oktober 2020.
Penandatanganan Kesepakatan Bersama atau MOU antara Ketua Persatuan Jaksa Indonesia Pengurus Daerah Kejaksaan Tinggi NTB yakni Tende, S.H.M.H. dengan Direktur PT.Lombok Royal Property, Drs. Izzat Husain, MM dan Kepala BNI Cabang Mataram, Amiruddin. Penandatanganan Kesepakatan Bersama tersebut di saksikan oleh Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Dr. Tonny T. Spontana, S.H.,M.H dan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB. Pada kesempatan tersebut turut hadir pula Bupati Lombok Barat dan Kepala Badan Pertanahan Lombok Barat.
Kesepakatan Bersama tersebut tentang Penyediaan Perumahan Bagi Keluarga Besar Kejaksaan NTB dengan Fasilitas Griya untuk Perumahan Adhyaksa Residence. Para pihak sepakat menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang penyediaan pemilikan rumah melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah Bank Negara Indonesia yaitu BNI Griya. Perumahan yang akan dibangun oleh PT. Lombok Royal Property dengan nama Perumahan Adhyaksa Residence. Perumahan tersebut berlokasi di Desa Kuranji, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Nanang Sigit Yulianto, SH.,MH. dalam sambutannya menyampaikan bahwa menyambut baik adanya kesepakatan diantara ketiga pihak untuk mempermudah pegawai Kejaksaan Se-Nusa Tenggara Barat maupun keluarga besar pegawai Kejaksaan untuk memiliki rumah yang layak huni.
“Harapan saya agar para Pegawai jangan sampai ada yang menunggak,” Ucapnya menambahkan.
“Jika dilihat dari spesifikasi dan gambar rumah sangat bagus dan sekaligus perabotnya. Demikian pula fasilitas umum berupa jalan utama selebar 9 m (sembilan) meter dan fasiltas lainnya seperti tempat ibadah, taman bermain, ruko dll,” tutur Direktur PT. Lombok Royal Properti dalam sambutannya.
Sementara itu Kepala BNI Cabang Mataram dalam sambutannya, Kami berjanji akan membantu mempermudah dalam proses pencairan kredit.