Foto: Ilustrasi PT Pelindo II (Jawapos.com)

RES, Portal Pro Adjudicatio, 12 November 2020

Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Pelabuhan Indonesia II masih terus bergulir. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait.

Dalam penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Perpanjangan Kerjasama Pengoperasioan dan Pengelolaan Pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), berupa Kerjasama Usaha dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) pada PT Pelabuhan Indonesia II, Tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi.

“Hari ini melakukan periksaan 1(satu) orang saksi, yaitu saudara Imawan Suhendro selaku Asisten Kepala Biro Pengadaan Bidang Administrasi dan Dokumentasi PT. Pelindo II,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuskenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, Selasa (10/11/2020).

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:  Print-54/F.2/Fd.1/09/2020. Sementara pemeriksaan saksi itu sendiri dilakukan guna mengumpulkan bukti untuk mencari tersangka atas perkara tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP,” pungkasnya.

Leave a Reply