Gedung Kejaksaan Agung RI
Gedung Kejaksaan Agung RI

Agung Wiratmoko, ppa.go.id, Senin 28 September 2020

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI (Ka BAIS TNI) Laksamana Muda (Purn) Soleman Ponto dalam keterangannya kepada pers pada Jumat 25 September 2020 mengatakan bahwa Revisi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dinilai tidak akan mengurangi kewenangan penyidikan Polri. Kekhawatiran revisi UU Kejaksaan akan membuat wewenang korps Adhyaksa semakin powerfull dianggap tidak beralasan .

Hal ini disampaikan oleh mantan orang nomor satu di jajaran intelijen TNI tersebut untuk menanggapi munculnya kekhawatiran dari sejumlah kalangan yang menilai jika revisi UU Kejaksaan tersebut dipaksakan akan memicu konflik wewenang di penyidikan antara kepolisian dan penetapan tersangka.

Menurutnya, kewenangan penyidikan pada kejaksaan tidak mengurangi kewenangan penyidikan pada Kepolisian dan revisi UU Kejaksaan tersebut tidak akan menganggu proses hokum yang sedang dilakukan oleh penegak hukum lain. Hal ini disebabkan korps Kejaksaan yang saat ini berada di bawah komando Jaksa Agung Burhanuddin selama ini memang telah memiliki otoritas untuk penyidikan maupun penuntutan sendiri, seperti dalam kasus korupsi. Oleh karena itu, saat korps para jaksa mendapatkan kewenangan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan dalam kasus lain, seharusnya hal tersebut tidaklah menjadi persoalan.

Lebih lanjut, Soleman Ponto mengatakan bahwa secara logika, tidak akan ada penyidikan kalau tidak ada penuntutan. Demkian pula sebaliknya, tidak ada penuntutan tanpa penyidikan. Jadi semuanya merupakan satu kesatuan proses yang saling melengkapi, sehingga tidak ada yang salah apabila penyidikan dan penuntutan dijadikan satu untuk semua kasus pelanggaran hukum.

Dengan pertimbangan tersebut, Revisi UU Kejaksaan perlu dilakukan, sekalipun revisi UU KUHP yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020 masih berjalan. Jika revisi UU Kejaksaan selesai, maka peraturan yang lainnya tinggal menyesuaikan saja.

Terkait potensi akan adanya Judicial Review atau gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi apabila Revisi UU Kejaksaan disahkan sebelum RUU KUHP, Ponto mengatakan bahwa hal tersebut bukanlah hal yang harus ditakutkan, karena ini baru potensi, sehingga bisa terjadi dan juga bisa saja tidak terjadi. Apabila ada yang melakukannya pun, maka akan dihadapi oleh argument yang logis.

Leave a Reply