
RES, Portal Pro Adjudicatio, 25 November 2020
Tiga orang residivis kasus narkoba yang mendekam di Lapas Klasa I A Merah Mata Palembang divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Hal ini terkait dengan keterlibatan ketiganya dalam kasus penyelundupan narkoba seberat 28 kg lebih dari Malaysia.
Dilansir dari situs web Mahkamah Agung Rabu (25/11/2020), berdasarkan Putusan PN Batam Nomor 501/Pid.Sus/2020/PN Btm tanggal 23 November 2020, Terdakwa Hiklas Saputra Als Iik Bin Romli, Terdakwa Dedi Irawan Bin Erfendi, dan Terdakwa Samsul Abidin Als Asen Bin Kasman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati,” ujar majelis hakim dalam putusannya.
Adapun ketiganya merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman penjara masing-masing, Hiklas Saputra 11 tahun, Dedi Irawan 12 tahun, dan Samsul Abidin 17 tahun atas kasus serupa. Meskipun dipenjara, Hiklas dkk diketahui membantu penyelundupan narkoba dari Bandar Malaysia ke Indonesia.
Pada tanggal 13 Januari 2020 siang, Sabu seberat 28 kg lebih masuk ke Palembang dan dibawa ke sebuah hotel. Selang beberapa waktu, aparat menangkap komplotan tersebut sementara Hiklas dkk yang berada di LP akhirnya ikut diciduk dan diproses secara hukum, hingga akhirnya diadili di PN Batam.
Menurut majelis hakim, perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan narkotika, hal ini juga dapat merusak generasi bangsa. Selain itu, yang bersangkutan sudah pernah dijatuhi pidana dalam tindak pidana narkotika. Perbuatan para terdakwa juga dikualifikasikan sebagai kejahatan luar biasa.
“Terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 32 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar majelis hakim yang diketuai Yoma Lamerossa Ketaren, dalam sidang berlangsung melalui vicon, Senin (23/11/2020).
“Keadaan yang meringankan tidak ada,” tuturnya kembali.