Foto: Pelaksanaan rapat kerja spesifik komisi III DPR RI di provinsi Sulteng (instagram.com/kejaksaan.ri/)

RES, Portal Pro Adjudicatio, 28 November 2020

Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, melalui Bidang Hubungan Antar lembaga mendampingi Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021 dalam Rangka Pengawasan, Penanganan, dan Penegakan Hukum di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis (26/11/2020).

Berpusat di ruang rapat Mapolda Sulteng, rapat kerja spesifik bersama Komisi III dihadiri oleh Kapolda Sulteng Irjen Pol. Drs. Abdul Rakhman Baso, S.H, beserta jajarannya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Gerry Yasid, S.H, M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng Dr. Mochamad Djoko, S.H, M.Hum, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum HAM Sulteng Lilik Sujandi, Bc.I.P, S.I.P, M.Si dan Ketua PTUN Kota Palu Nur Akti, S.H, beserta jajaran masing-masing.

Rapat kerja spesifik Komisi III DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ir. Pangeran Khairul Saleh, M.M tersebut berfokus pada pembahasan terkait dua hal, yakni penanganan pandemic COVID-19 dan agenda Pilkada serentak 2020 yang akan digelar di 8 Kabupaten/Kota di Sulteng.

Menurut Pangeran Khairul Saleh, Komisi III DPR RI memandang perlu untuk mencari masukan sekaligus melaksanakan fungsi pengawasan dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban di daerah.

“Pelaksanaan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Provinsi Sulawesi Tengah bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi terkait penanganan Covid-19, persiapan dalam pengamanan dan penyelenggaraan pilkada serentak 2020, penegakan hukum di bidang sumber daya alam, dan optimalisasi tugas dan fungsi pengadilan,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, paparan diawali dari Kapolda Sulteng, Kajati, Kakanwil Hukum dan HAM, Ketua Pengadilan Tinggi Palu, dan Pengadilan TUN Palu. Saat berdiskusi dengan Kapolda, Kajati, dan Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Komisi III DPR RI meminta penjelasan terkait dengan langkah-langkah penanggulangan COVID-19 dan penanganan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

Sementara kepada Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan TUN Palu, Komisi III DPR RI meminta penjelasan mengenai kendala dan hambatan yang dihadapi terkait penanganan kasus maupun pelaksanaan tugas pokok lainnya selama pandemi COVID-19 serta strategi yang dilakukan. Dan juga membantu mengoptimalkan peran dan koordinasi dalam mengawal Pilkada 2020 secara adil dan profesional.

“Kunjungan ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran terkait kesiapan pemerintah daerah termasuk kesiapan aparat dalam mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada serentak, sehingga dapat berjalan dengan luber jurdil, namun tetap memenuhi standar protokol kesehatan,” ucap Pangeran Khairul Saleh.

Leave a Reply