Foto: Kajati Papua Barat dan Anggota Komisi Kejaksaan RI saat pemberian cinderamata di akhir acara kunjungan kerja, Selasa (10/20/2020) (Dok. Kejati Papua Barat)

RES, ppa.go.id, 21 Oktober 2020

Komisi Kejaksaan RI melakukan kujungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Selasa (20/10/2020), bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Jln.Pahlawan, Sanggeng, Manokwari.

Kunjungan kerja tersebut dilaksanakan dalam rangka Sosialisasi tentang Komisi Kejaksaan RI dan Pemantauan serta Penilaian Terhadap Organisasi Tata Kerja, Kelengkapan Sarana dan Prasarana serta Sumber Daya Manusia di Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Dr. W. Lingitubin dalam sambutannya menyampaikan kehadiran Komisi Kejaksaan RI hari itu diharapkan dapat memicu semangat bagi para Jaksa dan Pegawai Kejakasaan Negeri Papua Barat untuk terus meningkatkan pelayanan.

“Meminimalisir adanya penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, serta segala bentuk perbuatan tercela lainnya, agar Kejaksaan dapat meningkatkan kembali trust dari masyarakat,ujar Kajati Papua Barat.

Sementara itu, Dr.Muhammad Ibnu Mazjah, S.H., M.H., selaku Anggota Komisi Kejaksaan RI menyampaikan tugas dan fungsi Kejaksaan RI berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011.

Menurutnya, setidaknya terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk membangun good governance, yakni properness, responsibility, akuntabilitas, dan transparansi.

 “Untuk membangun good governance ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu properness, kelayakan, patuh dan tunduk pada aturan; responsibility, tanggung jawab terhadap pelaksanaan yang mendasar,” kata Muh.Ibnu Mazjah.

“Kemudian Akuntabilitas, yaitu dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat sebagai stakeholder dengan melihat tingkat kepuasan publik; serta Transparansi, baik itu dalam tata Kelola anggaran maupun arus informasi publik,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi Kejaksaan RI Bhatara Ibnu Reza, S.H., M.Si, LL.M., Ph.D. pada intinya menyampaikan suatu perubahan harus terukur dan teruji. Menurutnya, saat ini Kejaksaan RI belum melaksanakan kebijakan yang terukur terkait proporsional antara satu Kejari dengan sumber daya manusia yang minim, namun wilayah kerja mencakup beberapa Kabupaten dan Polres.

Adapun kegiatan kunjungan kerja tersebut dihadiri oleh Dr. Muhammad Ibnu Mazjah, S.H., M.H. dan Bhatara Ibnu Reza, S.H., M.Si, LL.M., Ph.D. selaku Anggota Komisi Kejaksaan RI, serta Murni Yanti, S.H., selaku Kasubbag Pengaduan Masyarakat dan Pendataan pada Komjak RI.

Kunjungan tersebut disambut baik oleh Kepala Kejaksaan Tinggi papua Barat Dr.W. Lingitubin beserta jajaran bersama Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari Damly Rowelcis, S.H., beserta jajarannya.

Kegiatan tersebut berlangsung dengan baik, aman, dan lancar serta ditutup dengan pemberian cinderamata dan kegiatan foto bersama.

Leave a Reply