Foto: Kajati Jambi, Johanis Tanak, dalam acara kunjungan kerja di Kejari Muaro Jambi (TribunJambi.com/Hasbi Sabirin) 

RES, Portal Pro Adjudicatio, 13 November 2020

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Johanis Tanak, melaksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi, Kamis (12/11/2020).

Kedatangan kunjungan kerja sekaligus silaturahmi Kajati Jambi tersebut disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muaro Jambi, Meilinda beserta jajaran. Kegiatan itu juga dihadiri Bupati Muaro Jambi, Masnah Busro dan Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto.

Kajati Jambi Johanis Tanak dalam sambutannya menyampaikan, adanya kunjungan kerja sekaligus silaturahmi bersama unsur Forkopimda ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi yang telah terjalin antara Korps Adhyaksa dan Pemerintah di Kabupaten Muaro Jambi.

Selanjutnya, Ia juga meminta kepada jajaran Kejari Muaro Jambi untuk melaksanakan multifungsi tugasnya masing-masing dengan baik.

“Mulai dari penyuluhan hukum kepada masyarakat, menyosialisasikan hukum kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan, dan serobotan lahan orang,” ujar Kajati Jambi.

Sementara itu, Kajari Muaro Jambi Meilinda dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas arahan dan bimbingan Kejati Jambi guna meningkatkan kinerja jajaran Kejari Muaro Jambi.

Dalam kesempatan itu, Meilinda juga menyampaikan progress kegiatan Kejari Muaro Jambi selama periode setahun terakhir, mulai dari anggaran hingga perkara yang sedang ditangani.

“Saat ini serapan anggaran kami sudah mencapai 76 persen, sementara untuk penanganan perkara pidum ada 15-20 perkara per bulan,” sebutnya.

Kejari Muaro Jambi diantaranya juga telah melakukan penyuluhan hukum pidana, perdata, serta pendampingan hukum pengelolaan dana Covid-19.

Terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Seponjen, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2019, Tim Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan telah memeriksa 6 (enam) orang saksi. Namun, hingga saat ini pihak Kejari Muaro Jambi belum menetapkan tersangka atas kasus tersebut.

Adapun indikasi perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa ini muncul dari pekerjaan pembangunan dua jembatan yang berada di Dusun II RT 03 dan RT 06 Dusun IV Desa Seponjen. Nilai kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp 500 Juta, yang anggarannya bersumber dari Dana Desa.   

Leave a Reply