Foto: Penggeledahan rumah Haji Adam Djuje oleh penyidik Kejati NTT dan Kejari Manggarai Barat, Sabtu (14/11)

RES, Portal Pro Adjudicatio, 16 November 2020

Tim Penyidik Gabungan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat menggeledah rumah Haji Adam Djudje di Kelurahan Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Sabtu (14/11/2020).

Tim Penyidik beranggotakan enam orang tersebut melakukan penggeledahan selama 3 jam, sejak pukul 10.00 WITA hingga 13.00 WITA. Hal ini bertujuan guna mencari bukti-bukti tambahan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah milik pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT (Kasi Penkum Kejati NTT), Abdul Hakim, menjelaskan bahwa penggeledahan di rumah Haji Adan Djuje ini dilakukan karena memiliki hubungan dengan bukti temuan sebelumnya, yang ditemukan oleh tim penyidik setelah melakukan pemeriksaan di berbagai tempat.

“Dasarnya karena perlu mencari bukti-bukti yang mendukung. Sebelumnya ada barang bukti yang didapat, dicocokkan semua. Ada hubungannya dengan temuan sebelumnya, ada informasi sekecil apapun penyidik tetap melakukan pemeriksaan, bila perlu menyita,” tutur Abdul.

Selain itu, imbuhnya, penggeledahan dilakukan guna mencocokan dokumen karena sebelumnya Haji Adam Djuje pernah mengakui memiliki dokumen kepemilikan lahan seluas 30 hektar tersebut.

“Tidak ada kendala, penyidik datang ke rumah Haji Djuje, dan disitu disaksikan penasehat hukum, anak kandung dari Haji Djuje serta Lurah Labuan Bajo,” ujarnya.

Menurut Abdul, dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan barang bukti berupa 6 (enam) mesin ketik jadul, sejumlah blangko kosong (kertas segel), materai, dan dokumen-dokumen terkait tanah milik Pemkab Manggarai Barat di Keranga Torroh Lemma Baru Kallo.

Selanjutnya, terkait proses pembuatan berita acara penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan di Kantor Kejari Manggarai Barat, disaksikan oleh anak Haji Adan Djudje, Sdr. Zulkarnain, serta Penasihat Hukumnya.

Lebih lanjut, Kasi Penkum Kejati NTT menjelaskan hingga saat ini tim penyidik akan kembali memeriksa sejumlah saksi-saksi baru terkait pengalihan aset tanah tersebut. Pemeriksaan itu direncanakan akan dimulai minggu depan.

Leave a Reply