
ANS, ppa.go.id, 30 September 2020. DPO terpidana Ruspahri berhasil diringkus kedalam jeruji besi setelah sebelumnya bersembunyi. Ruspahri menjadi tersangka atas kasus korupsi dana hibah program keaksaraan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) tahun anggaran 2012. Penangkapan DPO Ruspahri didasarkan pada print Kajati Sulbar tgl 22 September 2020 oleh tim intelijen. Terpidana Ruspahri diringkus tim gabungan Intelijen dengan kronologi yang cukup panjang.
Tanggal 24 september 2020 sekitar pukul 15.00 WITA, tim tiba di bandara Kotabaru KalSel. Selanjutnya tim bergerak ke hotel untuk meletakan barang. Tim kembali melanjutkan tugasnya dengan mengumpulkan informasi tentang situasi daerah keberadaan TO dan situasi wilayah. Setelah informasi yang cukup diperoleh, tim bergegas ke dermaga untuk melakukan penyeberangan menuju tempat keberadaan TO.
Tanggal 25 September 2020 sekitar pukul 05.00 WITA tim tiba di Pulau Kerayaan Kec Pulau Laut Kotabaru langsung bergabung bersama tim dari Polres Kotabaru. Tim intelijen selanjutnya melakukan kordinasi dengan tim dari polres.
“Kedatangan tim diketahui oleh TO terpidana Ruspahri dimana TO bersembunyi di suatu tempat yg tidak diketahui, sehingga tim berbagi tugas melakukan pencarian namun hasilnya nihil” Ungkap salah seorang dari tim intelijen.
Tanggal 26 September 2020 tim intelijen Kejati Sulbar berkordinasi dengan kepala desa Pulau Kerayaan Utara (2 dusun 7 RT ) dan Pulau Kerayaan Selatan (1 dusun dan 7 RT) meminta masyarakat untuk tidak menyembunyikan terpidana korupsi. Niat dan usaha ini disambut dengan baik oleh masyarakat sekitar dan tim polres kembali menyisiri gunung.
Tanggal 27 September 2020 sekitar pukul 07.00 WITA tim intel dan tim polres melakukan penggeledahan rumah masyarakat dan mendapatkan hasil nihil yang diduga TO melarikan diri ke laut. Sore hari tim beristirahat, sekitar pukul 20.00 WITA tim intelijen dan tim polres serta dibantu masyarakat yang berjumlah kurang lebih 60 orang, melakukan penyisiran gunung dan hasilnya masih tetap nihil. Selanjutnya tim beristirahat di bale-bale depan/diluar rumah masyarakat tanpa atap dan 2 (dua) hari tanpa mandi.
Tanggal 28 September 2020 sekitar pukul 09.00 WITA tim polres pulang ke Kotabaru sedangkan tim intelijen Kejati Sulbar tetap bertahan untuk kembali melanjutkan pencarian TO terpidana Ruspahri. Hingga sore hari, sekitar pukul 21.00 WITA tim melakukan pencarian dengan cara patroli.
Tanggal 29 September 2020 sekitar pukul 10.13 WITA akhirnya TO menyerahkan diri ke tim dan pihak polsek yang bersangkutan.
“Pelariannya berlangsung selama 4 hari dengan berada di gunung dan di laut. Selanjutnya tim membawa TO ke Kotabaru untuk ditahan” Ungkap salah seorang dari tim intelijen.