
ANS, ppa.go.id, 14 Oktober 2020.
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam beleid tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang mengambil alih kasus korupsi yang ditangani Polri dan Kejaksaan.
KPK menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK menyebut perpres supervisi KPK itu akan membantu aparat penegak hukum lain memahami batasan-batasan penindakan korupsi. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, kini tidak ada alasan bagi Kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk tak bekerja sama dalam penanganan kasus korupsi, Rabu (28/10/2020).
“Dengan adanya Perpres Supervisi ini maka tidak ada alasan lagi bagi pihak APH (aparat penegak hukum) lainnya untuk tidak bekerja sama dengan KPK dalam penanganan perkara yang telah ditetapkan disupervisi oleh KPK,” terang Nawawi.
KPK dapat melaksanakan tugas supervisi secara lebih optimal dengan terbitnya perpres tersebut. Sebab menurut Nawawi, kegiatan supervisi KPK selama ini terkendala karena belum jelasnya mekanisme supervisi yang dilakukan KPK.
“Banyak perkara-perkara Tipikor yang dalam penanganan APH, selama ini belum dapat optimal di supervisi oleh KPK karena terkendala belum adanya instrumen mekanismenya yang sebagaimana diatur dalam perpres ini,” ucap Nawawi.
“Selain itu, tidak menutup kemungkinan KPK dapat mengambil alih perkara yang ditangani Kejaksaan Agung atau Kepolisian. Kita akan mengedepankan supervisi ini, pada tahapan yang memang dipandang perlu pengambilalihan, hal itu dapat dilakukan oleh KPK,” kata Nawawi.
Ketentuan tersebut termaktub dalam Pasal 9 Ayat 1 Perpres No 102 Tahun 2020 yang merupakan peraturan turunan dari Pasal 10 ayat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Berdasarkan hasil Supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/ atau Kejaksaan Republik Indonesia,” demikian bunyi ketentuan tersebut.