
RES, ppa.go.id, 07 Oktober 2020
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman laksanakan kegiatan penyerahan dan pemasangan kotak Tampung (Tampek Mangadu Urang Kampuang) di Kantor Camat Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Selasa (06/10/2020).
Penyerahan dan pemasangan kotak tersebut langsung dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Azman Tanjung kepada Camat Pariaman Ferry Ferdian, serta dihadiri oleh para Kasi Kejaksaan Negeri Pariaman dan staf camat.
Kotak pengaduan yang diberi nama Tampung (Tampek Mangadu Urang Kampuang), berarti tempat mengadu orang kampung. Kotak ini merupakan wadah yang disediakan Kejaksaan Negeri Pariaman untuk menampung aduan masyarakat yang terkait dengan hukum.
Adanya inovasi Kotak Tampung ini juga merupakan suatu langkah peningkatan pelayanan publik menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Nantinya, Kotak Tampung ini secara bertahap akan dipasang di seluruh kecamatan hingga desa dan nagari di Kabupaten Padang Pariaman
Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Azman Tanjung mengungkapkan bahwa sebenarnya pihak Kejari Pariaman telah menyediakan layanan pengaduan melalui website atau datang langsung ke kantor.
“Namun, tidak seluruh warga memiliki dan menguasai teknologi serta waktu untuk datang ke kantor Kejari Pariaman, sehingga diperlukan Kotak Tampung sebagai langkah untuk meningkatkan pelayanan pengaduan yang berhubungan dengan hukum,” ujar Azman.
“Apalagi saat pandemi, jika masyarakat enggan untuk menuju Kejaksaan dengan alasan pandemi maka bisa secara langsung membuat laporan dan memasukan ke dalam Kotak Tampung,” tandasnya.
Ia mengungkapkan bahwa pihak kejari Pariaman telah bekerja sama dengan PT. Pos, dimana petugas pos akan menjemput laporan dari Kotam Tampung dan memberikannya langsung kepada Kejari Pariaman untuk ditindak lanjuti.
Ia berharap, dengan adanya Kotak Tampung ini dapat lebih mendekatkan serta memperkuat pelayanan terhadap publik. Selain itu kotak itu dapat menjadi solusi untuk menepis penyebaran COVID-19 yang membatasi kontak secara langsung.