Sumber: news.detik.com

RES, ppa.go.id, 3 Oktober 2020

Seorang Mantan Kepala Desa (Kades) Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi ditangkap polres Sukabumi terkait dengan kasus korupsi dana desa.

Mantan Kades Bojongsari, berinisial BP, diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa dan anggaran dana desa pada tahun anggaran 2018.

Sebelumnya kasus BP ditangani penyidik Polres Sukabumi, namun kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Andreas Tarigan, telah membenarkan bahwa sejak Senin (28/09/2020) pihaknya telah menerima pelimpahan atau tahap dua perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Kades Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon tersebut.

“Motifnya beberapa perbuatan yang dipersangkakan kepada tersangka bahwa yang bersangkutan itu tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan visi yang telah dianggarkan di APBS dan juga tidak menyerahkan honorarium yang telah dicantumkan di APBS desa tersebut,” tutur Andreas pada hari Kamis (01/10/2020).

Berdasarkan LHP yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi, BP diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 348.000.000,-

Berkaitan dengan kondisi pandemi Covid-19, Andreas menambahkan bahwa saat ini terdakwa masih berada di polres Sukabumi untuk menjalani proses isolasi.

“Sementara terdakwa kita titipkan di rutan Polres Sukabumi, terkait kondisi Covid-19 sekarang. Untuk 20 hari kedepan terhitung 20 september 2020 sampai dengan 18 oktober 2020 untuk mempersiapkan tim melimpahkan perkaranya kepengadilan tipikor di Bandung,” pungkasnya.

Leave a Reply