Foto: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, S.H., M.H (ANTARA/Reni Esnir)

RES, ppa.go.id, 28 Oktober 2020

Kejaksaan Agung saat ini tengah mulai melakukan penyidikan, yakni terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Pelabuhan Indonesia II (PT Pelindo II).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam perpanjangan kontrak pengelolaan Jakarta International Container Terminal (JICT) oleh PT Pelindo II, setelah habis masa kontraknya pada tahun 2015 lalu.

“Diduga operasi terhadap JICT itu, masa berlakunya sudah habis di 2015. Dugaan perpanjangannya ini, setelah 2015 ini, diduga ada perbuatan melawan hukum,” kata Hari, Senin (26/10/2020).

Meskipun demikian, Hari mengungkapkan saat ini Kejaksaan Agung masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut, guna mendalami bentuk perbuatan melawan hukum tersebut.

Ia juga mengatakan bahwa kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat kasus ini masih dihitung.

“Terkait pengelolaan pelabuhan yang diduga perjanjiannya sudah habis, kemudian ada dugaan perbuatan melawan hukum saat perpanjangan, inilah masih dalam proses penyidikan. Kerugian keuangan negaranya juga masih belum dihitung secara tuntas,” jelasnya.

Adapun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Pelindo II, Kejaksaan Agung telah mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi pada Selasa (20/10/2020) lalu.

Leave a Reply