Foto: Kegiatan tes urine di Kejaksaan Negeri Lamandau, Kamis (15/10/2020)

RES, ppa.go.id, 15 Oktober 2020

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau melaksanakan pemeriksaan Narkoba melalui tes urine terhadap para pegawai Kejaksaan Negeri Lamandau, Kamis (15/10/2020) pukul 08.00 WIB.

Pelaksanaan kegiatan tes urine terhadap pegawai di lingkungan Kejari Lamandau ini diawali dengan koordinasi ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNN) Lamandau, kemudian proses pemeriksaan tes urine dilakukan oleh Petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau.

Menurut pihak Kejaksaan Negeri Lamandau, kegiatan pemeriksaan Narkoba melalui tes urine tersebut dilakukan terhadap 12 orang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruhnya dinyatakan Negatif Amphetamine, Opiates Coccaine, Marijuana (THC), dan Benzodiazepine.

Hal tersebut menunjukan komitmen Kejaksaan Negeri Lamandau dalam memastikan seluruh elemen di lingkungannya bebas dari penyalahgunaan dan peredaran Narkotika dan Zat Adiktif lainnya. Kegiatan tes urine terhadap para pegawai Kejaksaan ini juga merupakan salah satu bagian dari upaya dan program pemerintah dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran Narkoba di Indonesia, sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (RAN P4GN) Tahun 2020-2024.

Dengan adanya Instruksi Presiden ini, pemerintah ingin merangkul seluruh elemen, baik lembaga pemerintahan pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha untuk bersama-sama menyusun dan melaksanakan RAN P4GN tahun 2020-2024 ini. 

Kejaksaan Negeri Lamandau yang melakukan deteksi dini penggunaan Narkoba melalui tes urine kepada para pegawainya merupakan bentuk pelaksanaan RAN P4GN tahun 2020-2024 di lingkungan Kejaksaan. Pelaksanaan kegiatan tersebut berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.

Leave a Reply