Foto : Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone beserta jajajrannya di Lapariaja, Andi Hairil Akhmad, di Kantor Kejaksaan Negeri Bone (https://fajar.co.id/) Sumber: news.detik.com

ANS, ppa.go.id, 4 Oktober 2020 

Penyalahgunaan anggaran dana desa kembali diselewengkan pejabat tingginya. Seorang kepala desa (kades) di Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang bernama Ardi (31 tahun), ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa.

“Ardi (31) adalah Kepala Desa Tondong, Kecamatan Tellu Limpoe. Andi Hairil mengatakan perbuatan Ardi merugikan negara senilai Rp 330.660.613. Tindak korupsi tersebut diduga dilakukan pada tahun anggaran 2017 hingga 2018”, terang Andi Hairil Akhmad selaku Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lapariaja, di Kantor Kejaksaan Negeri Bone, Jalan Yos Sudarso, Watampone, Kamis (1/10/2020).

Dirinya kembali menjelaksan bahwa, Kades berinisial AR ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Cabjari (Cabang Kejaksaan Negeri) Lapariaja mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup.

Proses penyidikan oleh tim penyidik Cabjari Lapariaja dilakukan terhadap 16 saksi, yaitu para pelaksana kegiatan, perangkat aparatur desa, TPK, pekerja kasar, pendamping desa, tim verifikasi kecamatan, ahli teknis, dan auditor.

“Kasus korupsi dana Desa Tondong ini oleh Kades Ardi merujuk pada pelaksana kegiatan yang telah ditetapkan pada APBDes. Tersangka Ardi sengaja tidak menyerahkan seluruh dana sesuai yang ada pada Pagu Anggaran di APBDes kepada pelaksana kegiatan, akan tapi Ardi memerintahkan untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa (DD) yang tidak sesuai dengan fakta dan kenyataan yang ada di lapangan alias fiktif.” Ujar Andi.

Ardi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Andi Hairil Akhmad  menutup keterangannya dengan menambahkan, pemeriksaan tersangka AR akan kami jadwalkan kembali dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka AR dan tentunya protokol kesehatan COVID-19.

Leave a Reply