
LIS, Portal Pro Adjudicatio, 26 November 2020
Pelaksanaan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kembali dilaksanakan oleh Kejati Aceh. Situasi pandemi Covid-19 tidak menyurutkan semangat Kejati Aceh dan juga guru serta peserta didik untuk mengikuti kegiatan JMS ini. Dalam kegiatan ini Kasi Penkum Kejati Aceh, H. Munawal Hadi, S.H., M.H. beserta staf turut hadir. Munawal juga menyampaikan materi di depan peserta didik SMKN 1 Tapak Tuan.
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah berlangsung dengan tema “Dampak Penyalahgunaan Narkotika dan ITE di Kalangan Pelajar”. Program Jaksa Masuk Sekolah oleh Kejati Aceh dilaksanakan guna memahami hukum sejak dini. Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah tersebut sebagai upaya pembentukan karakter dan kesadaran hukum generasi muda yang tangguh. Tujuan spesifik dari kegiatan ini agar lingkungan sekolah menjadi tempat aman dan mencegah terjadinya penyalahgunaan Narkotika dan ITE.




60 peserta didik SMKN 1 Tapak Tuan Kabupaten Aceh Selatan didampingi guru-guru hadir dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah. Dari kegiatan tersebut, sukses menarik antusias peserta didik dalam mengikuti kegiatan Jaksa Masuk Sekolah yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh tersebut.
Jaksa Masuk Sekolah merupakan program yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 November 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah. Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara/masyarakat yang statusnya sebagai pelajar.
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini telah dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, menjaga jarak dan tersedia tempat mencuci tangan di SMKN 1 Tapak Tuan Kabupaten Aceh Selatan.