
RES, Portal Pro Adjudicatio, 13 November 2020
Terpidana kasus korupsi di NTT, Yulia Afra, telah membayarkan uang denda senilai Rp 200 Juta di Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Kamis (12/11/2020).
“Pihak keluarga Terpidana Ir. Yulia Afra selaku mantan Pengguna Anggaran pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Propinsi NTT, dalam kasus korupsi pekerjaan pembangunan kawasan NTT Fair TA 2018 telah melakukan pembayaran uang denda sebesar Rp.200.000.000,-,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Abdul Hakim, dalam keterangan rilisnya, Kamis (12/11/2020).
Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang, membebankan Terpidana Yulia Afra untuk membayar denda sejumlah Rp 200 Juta subsidiair 6 (enam) bulan kurungan. Pembayaran denda tersebut diserahkan langsung oleh pihak keluarga Terpidana kepada Jaksa di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT.
Untuk selanjutnya, terhadap pembayaran uang denda tersebut pihak JPU akan segera disetorkan ke Kas Negara dalam waktu 1×24 jam.