
ANS, Portal Pro Adjudicatio, Jum’at 20 November 2020
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung melalui Bidang Hubungan Antar Lembaga melaksanakan pendampingan dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021 dalam rangka Pengawasan, Penanganan, dan Penegakan Hukum di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kamis (19/11/20).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara Andi Muh Iqbal Arief, SH. MH menerima kunjungan kerja tersebut yang bertempat di Aula Sam Ratulangi Kejati Sulut, Jalan 17 Agustus No. 70, Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulut.
Rombongan Komisi III DPR RI Selaku Ketua Tim Bapak Herman Herry dengan anggota, Marinus Gea, Bambang DH, H. Abdi Rio Idris Padjalangi, S.H., M.H., Raufik Basari, SH.,M.Hum.,L.L.M., Bambang Haryadi, SE., Muhammad Rahul., Hinca IP Panjaitan XIII, SH.,MH.,ACCS., H.Nazaruddin Dek Gam yang diterima langsung oleh Kajati beserta jajaran serta Kajari se-Sulawesi Utara.
Dari pihak Kejati Sulut hadir di antaranya Raimel Jesaja, SH. MH (wakajati), para asisten, para kajari se-Sulut, Kabag TU, para koordinator, para kasi, kacabjari dan kasubbag.
Rapat ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19. Semua peserta memakai masker dan menjaga jaga jarak.
Pada kesempatan ini, Andi Iqbal Arief (58) memaparkan kesiapan Kejati Sulut dalam membantu mengoptimalkan peran dan fungsi kejaksaan dalam mengawal proses pilkada serentak 2020. Selain Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, ada empat kabupaten dan tiga kota di Sulut yang menyelenggarakan pemilhan kepala daerah (pilkada).
Kajati Sulut telah menugaskan 8 jaksa di Kejati Sulut dan 57 jaksa yang tersebar di 7 kabupaten/kota ditambah pilgub dalam Sentra Gakkumdu.
“Selama ini Ia aktif bersama Forkopimda Sulut di bawah pimpinan Pjs Gubernur Sulut Dr. Agus Fatoni M. Si. melakukan pemantauan secara langsung tentang kesiapan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020,” tutur AM Iqbal Arief.
“Tujuannya agar dapat berjalan dengan aman dan dipastikan dapat menerapkan protol kesehatan Covid-19,” papar Andi Iqbal kembali.
Termasuk juga memantau langsung pelaksanaan debat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari tahap I hingga tahap III. Dalam hal penanganan perkara tipikor, kejaksaan se-Sulut periode 2018-2020 berhasil menyelamatkan uang negara lebih Rp 11, 2 miliar.
Selanjutnya untuk upaya yang dilakukan Kejati Sulut dalam pencegahan terjadinya tindak pidana yang marak terjadi di masyarakat, maka telah dilakukan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum kepada masyarakat. Ada yang dilakukan secara langsung maupun melalui program Jaksa Menyapa di stasiun penyiaran RRI Manado dan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) bagi para pelajar dengan menerapkan protokol Covid-19.
Lima perkara tindak pidana telah diselesaikan dengan menerapkan pendekatan berdasarkan keadilan restoratif. Di akhir rapat kerja spesifik itu, Ketua Komisi III DPR RI yakni Herman Heri berharap untuk terus melanjutkan apa yang telah dilaksanakan oleh Kejati Sulut.
“Apa yang sudah baik, kami dorong dan kami bantu,” jelas Herman.