Foto: Direktur PT Nusa Terminal Service, Kusmahadi Setya Jaya (rompi pink) saat diamankan penyidik Kejati Sulsel (bukamatanews.com)

RES, Portal Pro Adjudicatio, 5 November 2020

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melakukan penahanan terhadap seorang direktur PT Nusantara Terminal Service (PT NTS) yang merupakan anak perusahaan PT Pelindo IV.

Direktur PT NTS, Kusmahadi Setya Jaya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulsel sejak Juli 2020, akan tetapi proses penahanan baru dilaksanakan Rabu (4/11/2020) malam karena menunggu berkasnya rampung dalam satu dakwaan. Tersangka langsung dibawa ke rumah tahanan.

“Kami penyidik Kejati Sulsel telah melakukan penahanan malam ini terhadap tersangka Ir. Kusmahadi Setya Jaya, Direktur utama PT Nusantara Terminal Service, anak perusahaan PT Pelindo IV,” ujar ketua tim penyidik, Nana Riana, S.H., Rabu (4/11/2020).

Ia mengatakan bahwa Kusmahadi diduga kuat terlibat dalam perkara dugaan korupsi di lima item proyek, pada Juni 2016 hingga September 2018, hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 16,8 Milyar.

“Ada lima item proyek yang kita temukan bermasalah dan merugikan negara sampai Rp 16,8 Milyar. Berdasarkan dua alat bukti, Direktur Utama PT NTS ditetapkan sebagai tersangka,” kata Nana.

Penahanan tersangka tersebut, kata Nana, bertujuan untuk memudahkan proses penyidikan serta mencegah tersangka menghilangkan barang bukti.

Dalam perkara ini, salah satu staf Pemasaran dan Operasional PT Pelindo IV, M.Riandy, sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka. dirinya telah terlebih dulu ditahan sejak 21 Juni 2020.

Adapun PT NTS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang bongkar muat konvensional, Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), pelayanan logistik, door to door service untuk komoditas general cargo, dan beberapa usaha lainnya.

Ketua Tim Penyidik Kejati Sulsel, Nana Riana, mengungkapkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua Tersangka yaitu melakukan penyimpangan pengeluaran uang PT NTS, pencairan uang yang dilakukan tidak sesuai prosedur dan tanpa verifikasi dengan bagian keuangan. Selain itu, Tersangka juga diduga menerima manfaat untuk diri sendiri dari transaksi yang dilakukan dengan PT AJT.

“Sehingga kami berpendapat, terdapat pelanggaran yang sifatnya melawan hukum oleh Tersangka, membuat uang PT NTS, anak perususahaan PT Pelindo IV, itu keluar dan tidak bisa dikembalikan. Tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor No.31 Tahun 1999,” jelasnya.     

Leave a Reply