Foto: Jaksa menyapa (instagram/kejatisulbar)

ANS, Portal Pro Adjudicatio, 6 November 2020.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat kembali adakan kegiatan JAKSA MENYAPA denga tema “Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice)”. Kegiatan tersebut diadakan pada Kamis 05 November 2020 jam 11:00 WITA di studio LPP RRI Mamuju. Nara Sumber dalam kegiatan jaksa menyapa kali ini adalah Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulbar, Azwad Zamroddin Hakim, S.H., M.H. dan Koordinator Tindak Pidana Umum Heru Widjatmiko, S.H., M.H.

Mereka menjelaskan bahwa tidak selamanya perkara pidana selesai sampai ke Meja Hijau. Namun bisa dihentikan di tingkat penuntutan jika dilihat dari kerugian korban yang kecil dan bisa dikembalikan pada keadaan semula. Hal itu didasarkan pada peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau penyelesaian tindak pidana di luar pengadilan. Peraturan ini memberikan hak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghentikan penuntutan terhadap terdakwa dalam kasus-kasus tertentu apabila pihak-pohak yang terlibat sudah sepakat berdamai. Merupakan sebuah upaya menyesuaikan pergeseran paradigma yang berkembang pada masyarakat Indonesia yang sebelumnya keadilan retributif (pembalasan) menjadi keadilan restoratif.

Seperti ungkapan jaksa agung, ST. Burhanuddin.

“KEADILAN TIDAK ADA DALAM BUKU, AKAN TETAPI ADA DALAM HATI SANUBARI”

Leave a Reply