
LIS, Portal Pro Adjudicatio, 27 November 2020
Berdasarkan Pasal 62, Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pengawasan keimigrasian meliputi pengawasan terhadap Warga Negara Indonesia dan pengawasan terhadap Warga Asing. Pengawasan terhadap Warga Negara asing meliputi pengawasan lalu lintas orang asing yang masuk atau keluar wilayah Indonesia, serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
Pengawasan terhadap orang asing harus dilakukan sesuai ketentuan demi tegaknya kedaulatan Negara Republik Indonesia. Berdasarkan hukum Keimigrasian yang telah diatur sejak terbitnya Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Imigrasi yang mengatur tentang dokumen perjalanan hingga pengawasan orang asing. Selanjutnya aturan Keimigrasian diamanatkan dalam UU Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 31 Maret 1992 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33) yang mengakomodir semua UU Darurat yang kemudian ditiadakan, lalu diperbarui dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 5 Mei 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 5216).
Dalam menjalankan amanat Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011, diselenggarakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) yang dilaksanakan di Mansinam Beach Resort & Hotel Manokwari, Kamis (26/11/2020).
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat diwakili Koordinator pada Asisten Intelijen Kejati Papua Barat Romiyasi, S.H., menghadiri Rapat Tim Pengawasan Orang Asing dengan tema “Kinerja Imigrasi lebih pasti dalam menghadapi pandemi Covid-19”.
Rapat juga dihadiri perwakilan unsur Forkopimda Papua Barat beserta Kanwil Kemenkumham, Kanwil Kemenag, Badan Kesbangpol, BNN, Dinas Pendidikan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas Kehutanan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Kesehatan, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Papua Barat, Balai Besar Kehutanan Teluk Cendrawasih, Fasharkan TNI-AL, Pengawasan dan Pelayanan Bea & Cukai Tipe Pratama, Kesyahbandaran & Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara Bandar Udara Rendani Manokwari, Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari dan Imigrasi Kelas II TPI Sorong.
Tim Pengawasan Orang Asing mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi terkait terhadap keberadaan dan pengawasan orang asing. Dalam rangka meningkatkan intensitas kerjasama untuk menyamakan persepsi serta membangun sinergitas & kolaborasi, menganalisis hingga memetakan serta melakukan tukar menukar informasi mengenai orang asing yang berada di Wilayah Papua Barat.