Foto: sesi foto bersama usai kegiatan rapat kerja otonomi khusus tahun 2020 di Swiss Bell Hotel Manokwari, Kamis (19/11/2020) (instagram.com/penkumkejatipabar/)

RES, Portal Pro Adjudicatio, 23 November 2020

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat diwakili Asisten Tindak Pidana Umum Badrut Tamam, S.H., M.H. menghadiri Pembukaan Rapat Kerja Otonomi Khusus Tahun 2020 dengan pembahasan evaluasi kebijakan dan optimalisasi tata kelola otononomi khusus (Otsus) Papua Barat, di Swiss bell Hotel Manokwari, Kamis (19/11/2020).

Gubernur Papua Barat Drs. Dominggus Mandacan, dalam sambutannya salah satunya menyampaikan bahwa Presiden RI saat memimpin rapat terbatas pada tanggal 11 Maret 2020 lalu menegaskan perlu adanya evaluasi dan terobosan dalam tata kelola dana otonomi khusus agar pengelolaannya lebih efektif dan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat. Hal ini juga mnejadi penegasan sekaligus mengindikasikan keseriusan Pemerintah dalam mempercepat pembangunan guna terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Papua dan Papua Barat.

“Oleh karenanya, saya mengajak kita semua untuk menaruh perhatian yang maksimal, terarah, dan terukur, utamanya selama mengikuti rangkaian rapat kerja ini,” ujar Gubernur Papua Barat.

Ia juga menyampaikan pelaksanaan Otsus selama hampir 20 tahun di Papua dan 12 tahun di Papua Barat sudah memberikan banyak sumbangsih kemajuan di berbagai bidang pelayanan dasar. Menurutnya, indikator pembangunan secara makro memperlihatkan angka kemiskinan yang terus semakin menurun sejak tahun 2010, indeks pembangunan manusia dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. infrastruktur perhubungan terus menjadi prioritas daerah, peningkatan kinerja keuangan daerah terus membaik dari tahun ke tahun.

“Tentu hal ini adalah hasil yang patut kita syukuri,” imbuhnya.

Sementara itu, kegiatan rapat kerja tersebut juga turut dihadiri Forkopimda Provinsi Papua Barat, Ketua MRPB, unsur Forkopimda Kabupaten/Kota se Papua Barat, tokoh Masyarakat, tokoh Adat, tokoh Agama, tokoh perempuan dan tokoh Pemuda Papua Barat.

Leave a Reply