
LIS, Portal Pro Adjudicatio, 29 November 2020
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menyita uang lebih dari Rp 9,5 miliar dari Muhammad Ruslan salah satu tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyaluran kredit modal kerja dan kredit investasi Rp 149 miliar pada Bank NTT Cabang Surabaya.
Uang yang terdiri dari pecahan Rp 50.000,- dan Rp 100.000,- disita pihak Kejati NTT dari rekening bank atas nama Muhammad Ruslan. Kejaksaan NTT telah menetapkan 7 orang tersangka. Dari ketujuh tersangka tersebut salah satunya telah ditangkap namun 6 orang lainnya masih mangkir dari panggilan dan sedang dalam pengejaran pihak kejati NTT. Keenam tersangka debitur dan satu broker, diduga terdapat rekayasa proses kreditnya hingga kemudian menjadi gagal bayar dan macet.
Menurut pihak Kejati NTT, modus yang dilakukan oleh para tersangka yakni dengan mengajukan kredit 40 M pada bank dan menunggak atau macet sebesar 38 M. Kerugian yang ditimbulkan akibat kasus ini sebesar 126 M Rupiah namun kejati berhasil menyelamatkan sebesar 100 M.
Penyitaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: Print-01/N.3/Fd.1/01/2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Penyidikan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit Modal Kerja dan Kredit Investasi Rp 149 Miliar pada Bank NTT Cabang Surabaya. Terdapat kredit macet yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 126 miliar.