Foto: Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim, S.H., (penatimor.com)

RES, Portal Pro Adjudicatio, 29 November 2020

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) berhasil memulihkan kerugian keuangan negara setidaknya senilai Rp 128 Milyar atas perkara pemberian fasilitas kredit di Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Abdul Hakim, S.H., mengonfirmasi bahwa dari kerugian sebesar Rp 128 milyar tersebut, pihak Kejati NTT telah mengembalikan seluruhnya dalam bentuk uang dan aset.

Dijelaskan Abdul, hal ini merupakan penyelamatan terbesar dalam jumlah yang fantastis oleh Kejati NTT hanya dalam satu kasus dugaan korupsi yang melibatkan sembilan orang tersangka yang kini dalam proses hukum di Pengadilan Tipikor Kupang. Menurutnya, penyelamatan ini merupakan hasil kerja keras dari tim penyidik Tipidsus Kejati NTT dibawah komando Kajati NTT, Dr. Yulianto, S.H., M.H.

“Dalam kasus Bank NTT Cabang Surabaya, Kejati NTT sudah selamatkan uang negara sebesar Rp 128 milyar. Ini merupakan penyelamatan terbesar Kejati NTT hanya dalam satu kasus yakni pemberian fasilitas kredit di Bank NTT Cabang Surabaya,” tutur Abdul, Jumat (27/11/2020).

Sementara itu, pada hari Kamis (26/11/2020), Pengadilan Tipikor Kupang kembali melaksanakan sidang dalam perkara Tipikor pemberian fasilitas kredit di Bank NTT Cabang Surabaya atas nama terdakwa Muhamad Ruslan. Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan Majelis Hakim.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Dju Jhonson Mira Mangngi, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Ari Prabowo dan Ali Muhtarom, dalam amar putusannya menyatakan bahwa Terdakwa Muhamad Ruslan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.

Atas perbuatannya, Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,- subsidair 6 bulan.

Selain itu, majelis hakim menyatakan bahwa Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.050.000.000,- kepada negara Cq. Bank NTT yang diperhitungkan dari uang barang bukti sejumlah Rp 9.509.924.588,- .

“Sedangkan sisanya sejumlah Rp 459.924.588,- dikembalikan kepada terdakwa,” ungkap majelis hakim dalam amar putusannya.

Terkait hasil putusan, JPU Kejati Hendrik Tiip yang dikonfirmasi usai pembacaan putusan menyatakan pikir pikir atas putusan majelis hakim. Sementara itu, hal yang sama juga diungkapkan kuasa hukum Terdakwa, George Nakmofa. Masa pikir-pikir diberikan selama 7 (tujuh) hari.. 

Leave a Reply