
LIS, Portal Pro Adjudicatio, 27 November 2020
Kejati NTT melalui jaksa pada bidang tindak pidana umum berbagi kasih kepada juru parkir. Hanok Teuf adalah penerima bantuan tersebut yang berprofesi sebagai juru parkir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Kamis (26/11/2020).
Hanok Teuf hanya seorang juru parkir di PN Kelas IA Kupang, Hanok harus berusaha keras dalam menafkahi 11 orang anak serta cucu yang tinggal serumah dengannya. Salah satu anak Hanok Teuf yakni Anwil Teuf yang berusia 29 tahun, juga harus berjuang dengan penyakit yang sudah dideritanya.
“Hal yang kami lakukan, Kejati NTT melalui bidang tindak pidana umum ini sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama dan saling berbagi kasih.” ungkap Abdul Hakim, S. H. Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, kepada wartawan.
Tujuan disalurkannnya bantuan oleh Kejati NTT untuk juru parkir adalah untuk mengurangi sedikit beban hidup Hanok Teuf. Hanok Teuf menerima sembako dan sejumlah uang.
“Ini merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama manusia dalam mengurangi beban hidup dari Hanok Teuf yang hidup bersama 11 orang anak serta cucu dalam serumah. Jadi jaksa bukan saja lidik perkara atau sidangkan orang tapi saling berbagi kasih,” ujar Abdul.
“Para jaksa bidang tindak pidana umum merasa tergerak hatinya karena mengenal sosok Hanok Teuf yang bertugas sebagai juru parkir di PN Kelas IA Kupang. Mereka tahu benar kehidupan Hanok Teuf karena selalu sidang di PN Kelas IA Kupang. Jadi hati tergerak makanya saling berbagi kasih,” tambah Abdul.
Abdul menyampaikan harapan agar ada lebih banyak donatur yang mau berbagi kasih kepada Hanok Teuf.