Foto: tersangka kasus Dana PNBP Asrama Haji Embarkasi Lombok TA 2017-2019 dan Kasus Penyimpangan Pengadaan Tanah Relokasi Banjir Bima hendak dibawa ke Rutan Polda NTB (instagram.com/kejaksaan.ri/)

RES, Portal Pro Adjudicatio, 24 November 2020

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) melakukan penahanan terhadap para Tersangka 2 (dua) kasus berbeda, yakni Kasus Penyimpangan Dana PNBP Asrama Haji Embarkasi Lombok TA 2017-2019 dan Kasus Penyimpangan Pengadaan Tanah Relokasi Banjir Bima TA 2017.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan, menuturkan dilakukan penahanan pada Tahap Penuntutan (Tahap II), yakni pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti, pada Penuntut Umum setelah terbitnya P21 dari Penyidik Kejati NTB.

Dalam Kasus Penyimpangan Dana PNBP Asrama Haji Embarkasi Lombok, lanjut Dedi, tersangka masing-masing berinisial IJK dan AFK. Penahanan hanya dilakukan terhadap Tersangka IJK, sedangkan Tersangka AFK tidak memenuhi panggilan karena berada di luar kota.

“Tersangka berinisial IJK dalam kasus Penyimpangan Dana PNBP Asrama Haji Embarkasi Lombok TA 2017-2019 dilakukan pemeriksaan dan penahanan tahap penuntutan selama 20 hari kedepan, sedangkan Tersangka AF tidak memenuhi panggilan karena berada diluar kota,” ujarnya.

Sementara itu, terkait kasus Pengadaan Tanah Relokasi Banjir Bima TA 2017 atas nama Tersangka Drs. US selaku pemilik tanah dan HMD selaku Kepala Perkim Kota Bima dilakukan pemeriksaan pada waktu yang sama.

“Namun penahanan hanya dilakukan terhadap Tersangka US, sedangkan Tersangka HMD hasil rapid tesnya adalah reaktif,” jelas Kasi Penkum, Dedi Irawan.

“Untuk kerugian keuangan negara pada Kasus Penyimpangan PNBP Asrama Haji sekitar Rp 484.265.455.00,00, sedangkan Kasus Penyimpangan Pengadaan Tanah Relokasi Banjir Bima kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.638.673.125.,00,” bebernya.

Leave a Reply