
RES, Portal Pro Adjudicatio, 27 November 2020
Hari Kamis (26/11/2020) siang, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) kembali melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dalam Kasus Penyimpangan Dana PNBP Asrama Haji Embarkasi Lombok TA 2017-2019 berinisal AF, selaku Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok.
“Salah satu tersangka kasus Penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Asrama Haji Embarkasi Lombok berinisial AF, pada hari ini (Kamis 26/11/2020) pukul 15.00 Wita ditahan oleh Penuntut Umum Kejati NTB,” ujar Kejati NTB dalam keterangannya melalui Kasi Penkum dan Humas, Dedi Irawan.
Tersangka AF, lanjut Dedi, memenuhi panggilan penyidik pukul 09.00 WITA, kemudian menjalani rapid test di Dinas Kesehatan Kota Mataram pukul 11.00 WITA. Selanjutnya, perkara diserahkan oleh Penyidik pada Penuntut Umum Kejati NTB untuk dilakukan penelitian Tersangka dan barang bukti.
“Tepat pukul 13.30 hasil Rapid Test dinyatakan Non Reaktif,” tuturnya kembali.
Kejati NTB sebelumnya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka AF pada hari Senin (23/11/2020) bersama dengan seorang tersangka lainnya, yakni IJK. Pemanggilan tersebut guna dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik ke Penuntut Umum setelah terbit P21.
Pada hari Senin setelah pelimpahan Tahap II, terhadap tersangka IJK langsung dilakukan penahanan pada tahap penuntutan selama 20 hari di Rutan Polda. Sementara itu, tersangka AF yang tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sedang berada di luar kota, dilakukan pemanggilan kedua yang dijadwalkan pada Kamis (26/11/2020).
Dr. Umayyah, S.H., M.H. selaku Penasehat Hukum Tersangka AF pada kesempatan itu mengajukan Surat Permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, namun perlakuan yang sama tetap dilaksanakan pada tersangka AF sebagaimana tersangka IJK yang sudah ditahan sebelumnya.
“Dengan pertimbangan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti ataupun melakukan tindak pidana lain,” imbuh Dedi.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya bahwa Tersangka AF melakukan perbuatan secara bersama sama dengan Tersangka IJK yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp 484.265.455,00 yang disangka melanggar Pasal 2 (1) UU No 31 Tahun 1999 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.