
RES, Portal Pro Adjudicatio, 27 November 2020
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kembali berhasil melakukan penyelamatan 2 (dua) aset bergerak berupa mobil dinas milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) yang sempat dikuasai pihak ketiga.
Dua aset negara yang ditarik Kejati Malut tersebut sesuai dengan Surat Kuasa (SKK) yang diberikan Pemrpov Malut, untuk dilakukan penarikan terhadap sejumlah aset yang masih dikuasai pihak ketiga atau mantan pejabat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga, mengatakan dua aset yang berhasil diselamatkan, yakni Mobil Toyota Fortuner tahun 2009 senilai Rp 540.101.000,- dan Mobil Toyota Innova Q tahun 2019 senilai Rp 425.661.240,-
Dengan penambahan 2 (dua) aset tersebut, total mobil dinas yang telah berhasil ditarik Kejati Malut berjumlah 6 unit, sehingga total aset negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp 2.376.691.490,
“Terjadi peningkatan sebesar Rp 965.762.240,- dari jumlah sebelumnya senilai Rp 1.410.929.250,-,” jelas Richard.
“Kepada pihak yang masih menguasai aset negara, baik mantan pejabat maupun pihak ketiga agar kooperatif mengembalikan, karena jika tidak, maka akan diambil upaya hukum lain,” imbuhnya.
Sementara itu, 4 dari 6 unit mobil dinas yang telah ditarik Kejati Malut dari pihak ketiga, telah diserahkan kembali kepada pihak Pemprov Maluku Utara agar dapat digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dari enam unit yang sudah diselamatkan, maka empat unit akan diserahkan hari ini kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk digunakan sebagaimana mestinya,” tutur Richard, (Rabu (25/11/2020).
Ia juga mengaku pihak Kejati Malut melalui bidang Datun masih terus bekerja dan berupaya melakukan penyelamatan aset negara melalui SKK yang diberikan Pemprov Malut, untuk melakukan penarikan sejumlah aset yang masih dikuasai pihak ketiga.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAPAD) Provinsi Maluku Utara, Yuni Marlina Soamole, menuturkan bahwa pihak Kejati Malut menyerahkan 4 dari 6 unit kendaraan roda empat yang sudah ditarik, sementara dua lainnya akan menyusul. Menurutnya, 4 kendaran tersebut diantaranya berasal dari mantan wagub, mantan ketua DPRD Malut, mantan pejabat eselon II Pemprov Malut, dan seorang mantan pejabat eselon II Pemprov Malut lainnya.
“Hari ini sudah kami terima untuk kemudian dipergunakan sebagaimana mestinya,” tandasnya.