
ANS, Portal Pro Adjudicatio, Rabu 4 November 2020
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) resmi menghentikan dua kasus dugaan tindak pidana korupsi sekaligus. Kasus pertama yang dihentikan itu yakni proyek program rehabilitasi hutan dan lahan pada pengadaan pembibitan dan tanaman, alat dan bahan pemeliharaan tanaman tahunan di Dinas Kehutanan Malut. Sedangkan kasus kedua ialah dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Puskesmas Makian di Desa Gitang Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Asisten Intelijen Kejati Malut, Efrianto menjelaskan kepada wartawan, pihaknya menerima laporan bahwa pembangunan Puskesmas Makian terindikasi bermasalah atau pekerjaan yang tidak sesuai.
“Kita kan tidak percaya saja pada keterangan-keterangannya. Lalu kita cek langsung ke lapangan ternyata sudah diperbaiki dan sudah digunakan oleh masyarakat,” kata Efrianto.
Atas dasar itulah, Ia menuturkan laporan tersebut tidak ditindak lanjut ke Pidsus.
“Iya tim berkesimpulan tidak ada perbuatan melawan hukum, dari data yang kita peroleh,” tuturnya menambahkan.
Sehingga laporan tersebut ditutup, karena belum ada data dan fakta yang didapatkan dan terindikasi adanya perbuatan melawan hukum.
”Belum ada perbuatan melawan hukum,” jelasnya.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi Dinas Kehutanan Provinsi Malut, penyidik Bidang Intelijen Kejati Malut, Menurut Eftianto, tidak memiliki cukup bukti untuk meneruskan laporan dugaan penyelewengan anggaran yang terdiri dari 3 item program yakni rehabilitasi hutan dan Iahan pada pengadaan pembibitan dan tanaman, alat dan bahan pemeliharaan tanaman tahunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 senilai Rp 2,1 miliar dengan harga penawaran Rp 1,6 miliar.
Sedangkan, proyek pembangunan rekonstruksi fasilitas sarana prasarana pendukung wisata mangrove Sofifi tahun 2019 senilai Rp 1,7 miliar Iebih dan Proyek pengadaan barang tanaman pembibitan dan penanaman (pemeliharaan tahap I) senilai Rp 700 juta. Tiga item proyek pada 2019 di Dinas Kehutanan Provinsi Malut itu dikerjakan oleh CV Gamalia.
Efrianto mengatakan, laporan awal kasus tersebut terdiri dari tiga item yakni pembibitan, pemeliharaan dan bakau. Setelah didalami, kata Efrianto, program bakau tidak melekat di Dinas Kehutanan. “Iya jadi hanya dua saja, pembibitan dan pemeliharaan,” terangnya.
Ia menambahkan, dihentikannya kasus tersebut setelah dilakukan rangkaian penyelidikan mulai pengumpulan data (puldata) maupun bahan keterangan (pulbaket). Pihaknya juga sudah turun langsung ke lapangan.”Tim berkesimpulan tidak ditemukan adanya indikasi penyimpangan. Belum ada perbuatan melawan hukum disitu,” ungkapnya.
Efrianto mengakui, penyidik juga sudah bertemu dengan kelompok-kelompok tani yang seluruhnya mengaku telah menerima bantuan sebagaimana dalam item program yang dilaporkan.
“Sementara kita belum temukan bukti-bukti kuat untuk di naikan statusnya. Sehingga kasus ini harus dihentikan,” ujarnya mengakhiri.