Foto: Imbauan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dikalangan masyarakat (antaranews.com)

ANS, Portal Pro Adjudicatio, 7 November 2020.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Anis Baswedanmelibatkan KPK dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) guna mengawasi penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan pandemi COVID-19. Dana BTT pada APBD Perubahan 2020 naik menjadi Rp5,19 triliun dari yang dianggarkan sebelumnya sebesar Rp188 miliar.

“Dalam hal pelaksanaan penggunaan BTT, SKPD/UKPD telah mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi, BPKP dan KPK untuk pengawasan,” tutur Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (6/11/20).

“BTT mengalami kenaikan sebesar 2.752,39 persen dari semula dianggarkan sebesar Rp188 miliar menjadi Rp5,19 triliun. Pengawasan yang ketat oleh Kejati, BPKP, dan KPK diharapkan tidak terjadi penyimpangan,” terang Anies.

Dirinya menambahkan, bahwa dana BTT ini digunakan untuk penanganan kesehatan dan dampak ekonomi dunia usaha daerah agar tetap hidup. Dana BTT itu juga digunakan untuk penyediaan jaringan pengamanan sosial.

“Penanganan dampak ekonomi, terutama menjaga agar dunia usaha daerah tetap hidup,” jelas Anies.

Dana penanganan COVID-19 ini berasal dari sumber yang berbeda lewat belanja dana BTT. Sedangkan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pembiayaan infrastruktur. Sehingga harus digunakan untuk program-program yang terkait dengan pembangunan.

“Itu beda, program PEN itu adalah program pemerintah pusat terkait dengan pembangunan-pembangunan, memang program itu. Kalau penanganan COVID-19 kita menggunakan dana BTT dari DKI,” tegas Anies.

Leave a Reply