
RES, Portal Pro Adjudicatio, 4 November 2020
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN Seribu Bukit, Kabupaten Gayo Lues, Rabu (4/11/2020).
Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh (Kasi Penkum Kejati Aceh), H. Munawal Hadi, S.H., beserta staf Kejati Aceh menyampaikan materi penerangan hukum dengan tema Dampak Penyalahgunaan Narkotika dan ITE di Kalangan Pelajar.
Sebanyak sekitar 50 orang Siswa/I, didampingi guru-guru, SMAN Seribu Bukit dengan antusias mengikuti kegiatan Jaksa Masuk Sekolah yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh tersebut.
Adapun kegiatan Jaksa Masuk Sekolah lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah. Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara/masyarakat yang statusnya sebagai pelajar.
Program JMS oleh Kejati Aceh dilaksanakan guna memahami hukum sejak dini. Hal tersebut sebagai upaya pembentukan karakter dan kesadaran hukum generasi muda yang tangguh.
Kegiatan yang berlangsung di SMAN Seribu Bukit, Kabupaten Gayo Lues tersebut berjalan dengan lancar, aman, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.