Foto: Ilustrasi korupsi (padek.jawapos.com)

RES, Portal Pro Adjudicatio, 9 November 2020

Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Tipidsus Kejari Ternate) masih terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi anggaran proyek pembangunan kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Ternate Tahap II Tahun 2014 senilai Rp 309.920.551.

Tipdsus Kejari Ternate kali ini kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial SS terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ternate, Fajar Hidayat, mengatakan bahwa Tersangka SS merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembangunan Kantor Kemenag Kota Ternate Tahap II Tahun 2014.

Menurut Fajar, penetapan tersangka terkait kasus ini adalah yang kedua. Sebelumnya, Kejari Ternate telah menetapkan Direktur Utama PT Karbala Pratama, berinisial UD sebagai tersangka.

“Kami sudah tetapkan tersangka baru, berinisial SS selaku PPK,” tutur Fajar.

“Ini tersangka baru yang sudah ditetapkan dalam kasus pembangunan Kantor Kemenag Kota Ternate,” sebutnya saat memberikan keterangan, Kamis (5/10/2020).

Lebih lanjut, Fajar mengungkapkan tersangka SS dimintai keterangan usai berstatus sebagai tersangka. Tim penyidik saat ini fokus merampungkan seluruh berkas para tersangka untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Upayanya berjalan lancar dan selanjutnya akan dilimpahkan ke penuntut umum, agar berkas yang sudah kita rampungkan diteliti,” pungkasnya.

Leave a Reply