
RES, Portal Pro Adjudicatio, 17 November 2020
Pembayaran uang pengganti dan denda senilai Rp 1,5 Milyar yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi, telah dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Senin (16/11/2020) pukul 14.00 WITA.
Kepala Kejari Tarakan Fatkhuri didampingi Kasi Pidsus Tohom Hasiholan, dan Kasubag bin Agus Susatyo, mengatakan pihaknya telah mengeksekusi pembayaran uang pengganti dan denda yang berasal dari kasus korupsi.
“Jaksa Eksekutor pada Kejari Tarakan telah mengeksekusi pembayaran uang pengganti dan denda dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekerjaan, Pematangan, dan Pembersihan Lahan Pembuatan Paralel Runway Bandara Internasional Juwata Tarakan Tahun 2009,” ujar Fatkhuri.
Ia mengatakan hal tersebut berdasarkan Putusan MA No.365 K/Pid.Sus/2019 tanggal 2 April 2019 An. Terdakwa Lim Budi Santoso.
“Uang pengganti dan denda tersebut diserahkan oleh Terpidana melalui kuasa hukumnya yaitu Sabam Bakara dan diterima oleh Kasi Pidsus Tohom Hasiholan selaku Jaksa Eksekutor,” tutur Kajari Tarakan.
Uang sebesar Rp 1.588.983.000,- (satu milyar lima ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) yang terdiri dari uang pengganti sebesar Rp.1.388.983.000,- dan denda sebesar Rp.200.000.000, dan atas eksekusi dimaksud telah disetorkan ke Kas Negara. “Disetorkan ke rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Kantor Bank Mandiri Cabang Tarakan,” pungkasnya