Foto: Pelaksanaan penandatanganan berita acara pengembalian aset Pemda Maybrat, Jumat (6/11/2020) (kejari-sorong.go.id)

RES, Portal Pro Adjudicatio, 7 November 2020

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong berhasil mengembalikan aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Maybrat berupa 17 unit kendaraan roda empat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam acara Penyerahan dan Penandatanganan Berita Acara Penertiban Barang Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Maybrat pada Jumat, (6/11/2020) bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sorong.

Pada acara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong (Kajari Sorong), Muttaqin Harahap, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Ryan Jerry Untu, S.H., M.H., melaksanakan penandatanganan berita acara penertiban barang milik daerah Kabupaten Maybrat tersebut.

Kajari Sorong, Mutaqqin Harahap, dalam sambutannya mengatakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Kejaksaan Negeri Sorong telah melaksanakan kerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Maybrat dalam hal pendataan dan pengalihan fasilitas umum, maupun aset-aset lainnya milik pemerintah yang terbengkalai, tidak terurus, atau dikuasai oleh pihak lain.

“Kejari Sorong berhasil mengembalikan aset Pemda Kabupaten Maybrat berupa 17 Unit kendaraan roda empat pada Tahun 2020 dengan nilai pemulihan Rp 6.933.863.391,” kata Kajari Sorong.

“Jumlah kendaraan 75 unit, yang sudah ditertibkan 17 unit, yang belum ditertibkan 58 unit. Sedangkan sudah ditertibkan pada tahun 2019 sebanyak 49 unit,” sebutnya.

Adapun kegiatan Penyerahan dan Penandatanganan Berita Acara Penertiban Barang Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Maybrat itu, turut dihadiri Forkopimda Sorong Raya. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Maybrat Drs. Bernard Sagrim, M.M., melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Maybrat, Drs. Jhon Waym, S.Hut., M.Si. dalam sambutan menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Sorong.

Ia mengucapkan terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya kepada Kejari Sorong atas bantuannya sebagai perpanjangan tangan dalam mengurus dan menangani penyelesaian penertiban barang milik daerah di Kabupaten Maybrat.

Menurutnya, pada tahun 2019 telah dilakukan pennandatanganan surat kuasa khusus di Manokwari, yang disaksikan oleh Gubernur Papua Barat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka penertiban aset bermasalah.

Adapun diantaranya aset yang bermasalah besar, yaitu kendaraan dinas roda empat maupun roda dua, yang disebabkan seringnya pergantian pejabat struktural eselon II dan eselon III di lingkungan Pemkab Maybrat.

“Pada hari ini Pemerintah Kabupaten Maybrat didukung oleh Kejaksaan Negeri Sorong, Kita bersama-sama dengan para pengguna kendaraan yang akan mengembalikan kendaraan dinas yang masih dikuasai,” ujar Bupati dalam pidato tertulis yang disampaikan Sekda.

Lebih lanjut, dirinya juga menyampaikan mewakili seluruh lapisan masyarakat, memberikan apresiasi kepada seluruh pengguna kendaraan yang akan menyerahkan kembali kepada Pemkab Maybrat. Ia juga mengucapkan terima kasih atas jasanya selama bertugas di Kabupaten Maybrat.

Leave a Reply