Foto: Kejari Serang bersama Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Serang usai melakukan razia Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 di area restoran dan Novus Jiva Resort Anyer, Serang (kejaksaan.go.id)

RES, ppa.go.id, 03 November 2020

Dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19, Kejaksaan Negeri Serang bersama dengan Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Serang melakukan razia penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, Sabtu (31/10/2020).

Kejaksaan Negeri Serang, yang diwakili oleh Kasi Intel Kejari Serang Mali Dian, bersama Tim satgas Covid-19 yang terdiri atas unsur TNI, Polri, Kejaksaan, BPBD, serta unsur lainnya melakukan penyisiran terhadap sejumlah area restoran dan Novus Jiva Resort Anyer, Serang.

Menurut Kasi Intel Kejari Serang, berdasarkan hasil penyisiran tersebut semuanya telah menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

“Sudah menerapkan 3M, memakai masker, menyediakan tempat mencuci tangan dan hand sanitizer, serta menjaga jarak di restoran dan Novus Jiva Resort Anyer,” ujarnya saat memberikan keterangan, Minggu (01/11/2020).

Lebih lanjut, ia menegaskan kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019(Covid-19).

Selain itu, imbuh Mali, pelaksanaan razia tersebut juga merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Rangka Perceparan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan Bupati Serang Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan, yang bertujuan untuk menekan penyebaran virus di masa pandemi Covid-19 saat ini.

Leave a Reply