Foto: Proses eksekusi pembayaran denda terpidana Muchtar Soetanto (kejaksaan.go.id)

ANS, Portal Pro Adjudicatio, 5 November 2020.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, melaksanakan eksekusi pembayaran denda dari seorang terpidana atas nama Muchtar Soetanto dalam perkara Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pada proyek pembangunan jalan terate Banten Lama, Rabu (4/11/20). Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Supardi, S.H. melalui Kasi Intel Kejari Serang Mali Dian membenarkan bahwa kantor Kejari Serang pada hari Rabu, tanggal 4 Nopember 2020, Pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.15 WIB, telah menerima uang pengganti denda. Pembayaran denda dari terpidana Muchtar Soetanto yang di serah terima kan oleh Ida Nurdaeni kepada Kejaksaan Negeri Serang.

Hal itu di dasarkan pada putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 166/PK/Pid.Sus/2017, tgl. 11 Desember 2017 jo. Putusan Mahkamah Agung : 1927K/Pid.Sus/2015 tgl 14 Maret 2016.

“Yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dalam amar nya memutuskan menjatuhkan Pidana Denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah),” terang Kasi Intel Mali Dian 

Kasi Intel Mali Dian di dampingi Pelaksana harian (Plh) Kasi Pidsus Yanuar Adi Nugroho menjelaskan, penerimaan pembayaran denda tersebut dilaksanakan terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh terpidana pada proyek pembangunan jalan terate Banten Lama.

Selanjutnya penyerahan uang denda diterima oleh Plh Kasi Pidsus Yanuar Adi Nugroho dari terpidana dalam hal ini diwakili Ida Nurdaeni dengan disaksikan langsung oleh Kasi Intel dan sejumlah Jaksa Penuntut Umum lainnya di Kejari Serang.

Kronologi kasusnya, Muchtar adalah mantan Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten. Dulu dirinya adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek betonisasi jalan di Desa Banten Lama, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, sepanjang 900 meter. Ia pernah diperiksa beberapa waktu lalu di Kejari Serang. Hasil pemeriksaan fisik Jalan Terate oleh tim ahli dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Serpong dan LKPP Untirta menyatakan bahwa lapisan beton yang dibangun tidak sesuai spesifikasi. Dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Banten, dinyatakan bahwa pengerjaan proyek APBD 2011 oleh PT. Wijaya Daru Utama itu telah merugikankeuangan negara Rp209 juta.

Leave a Reply