
ANS, Portal Pro Adjudicatio, 6 November 2020.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang kembali melakukan pengamanan dan pengawasan berupa asset tanah atas rampasan negara terkait penanganan perkara Tindak pidana korupsi (Tipikor). Pengawasan tanah rampasan negara tersebut dilakukan oleh Kejari Serang dengan memasang papan plang pengumuman sita negara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Supardi, S.H. melalui Kasi Intel Mali Dian membenarkan adanya kegiatan pemasangan plang terhadap aset tanah sitaan negara.
Sebagaimana diketahui bahwa pemasangan plang tanah yang negara tersebut berdasarkan pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor : 46/Pid.SusTPK/2015/Pn.SRG 2015 tgl 24 Maret 2016 atas nama Supendi Als H, Pendi Bin H, Amir, dan Putusan Nomor : 2384 K / Pid.Sus/ 2015 tanggal 14 Desember 2015 atas nama Zainal Mutaqin, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pemasangan papan plang dilaksanakan pada Hari Kamis tanggal 5 November 2020, Pukul 11.00 WIB sampai dengan selesai,”ujar Mali Dian pada Jumat (6/11/20) pagi.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Serang menyebutkan, pemasangan plang di tempat berbeda tersebut guna untuk memudahkan pengawasan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) sebelum dilakukan pelelangan.
“Aset tanah sitaan negara yang di pasangi plang berada di Desa Kuranji, Kecamatan Taktakan dan kelurahan Sawah Luhur,” ucapnya.
Tim yang dipimpin oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PBB-BR) Yanuar dengan didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Serang Made beserta staf melaksanakan pemasangan plang aset berupa tanah dan bangunan sebagai pengawasan.