
RES, Portal Pro Adjudicatio, 28 November 2020
Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Tindak Pidana Porupsi (Tipikor) Pengadaan Alat Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Poso TA 2013 atas nama Noberial Marthen Salmon, SKM., pada hari Kamis (26/11/2020).
Eksekusi tersebut dilaksanakan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum pada Kejari Poso. Berdasarkan putusan MA Nomor : 2595 K/Pid.Sus/2020, Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama -sama.
Atas perbuatannya, Noberial Marthen Salmon dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000.- subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Usai turun putusan MA tersebut, Kejari Poso langsung melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana dengan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Poso.
“Eksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor Print-660/P.2.13/Fu.1/11/2020,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Poso, L.B. Hamka, S.H., M.H., dalam keterangan persnya, Kamis (26/11/2020).
Menurut Kajari, Noberial Marthen Salmon selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terlibat dalam perkara tipikor pada proyek pengadaan alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2013, dengan waktu pelaksanaan 150 (seratus lima puluh) hari kalender dan nilai kontrak sebesar Rp 13.057.906.000,- yang dikerjakan oleh PT. Enseval Putera Megatrading, Tbk.
Terpidana sebelumnya diputus bebas berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palu Nomor: 46/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal tanggal 30 Maret 2020, yang membebaskannya dari semua dakwaan. Atas putusan tersebut, JPU kejari Poso berupaya melakukan upaya hukum kasasi hingga akhirnya Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi tersebut.