
ANS, Portal Pro Adjudicatio, Kamis 19 November 2020
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, Sulsel telah meluncurkan program Jaksa masuk sekolah. Program ini untuk melakukan penyuluhan hukum kepada siswa, guru dan orang tua siswa. Program jaksa masuk sekolah yang digulirkan kejaksaan mendapat respon positif dan apresiasi dari siswa, orang tua siswa serta guru.
“Jaksa masuk sekolah ini untuk melakukan penyuluhan hukum. Di Pinrang ini ada tiga sekolah yang menjadi sasaran penyuluhan hukum,” terang Kasi Intel Kejari Pinrang, Tomi Aprianto, S.H. yang dikonfirmasi dikantornya.
Tomi menyebutkan ketiga sekolah yang menjadi target kegiatan jaksa masuk sekolah.
“Ketiga sekolah yang disasar untuk dikunjungi yakni SMAN 7 Pinrang, SMKN 2 Pinrang dan SMPN 1 Pinrang,” jelasnya.
Menurut Tomi, program jaksa masuk sekolah sangat mendapat apresiasi dikalangan para siswa, guru dan masyarakat. Buktinya kata dia, banyak siswa bertanya ketika dibuka sesi tanya jawab saat kegiatan dilangsungkan.
“Ketiga sekolah yang menjadi tempat penyuluhan hukum dua diantaranya sudah selesai yakni SMAN 7 Pinrang dan SMKN 2 Pinrang, sementara yang satunya menyusul untuk dikunjungi tinggal SMPN 1 Pinrang,” tuturnya.
“Anak-anak kita, generasi muda sangat perlu dibekali pengetahuan dan pengenalan hukum, agar anak-anak jangan dihukum sebab jika banyak orang yang dihukum maka beban pemerintah semakin berat,” terang dirinya menambahkan.
Kalau melihat antusias masyarakat Kabupaten Pinrang tentang perlunya pengenalan terkait masalah hukum yang sangat tinggi, baik di desa maupun di kota namun pihak kejaksaan terkendala keterbatasan dana sehingga hanya 3 kali melakukan kegiatan ini dalam setahun.
“Namun jika ada pihak, pemerintah daerah atau instansi yang ingin melakukan kegiatan serupa dan membutuhkan penyuluhan tentang hukum, maka kami pihak kejaksaan siap membantu,” ucap Tomi.
Penyuluhan hukum di tengah-tengah masyarakat sangat dibutuhkan. Karena terbukti banyaknya kasus di Pinrang ini. Yang paling menonjol adalah kasus narkoba, pencurian dan kasus pelecehan seksual dan rata-rata pelaku dan korbannya adalah anak dibawa umur.