Foto: Kejari Pasangkayu menyita aset milik Tersangka kasus korupsi sewa alat excavator (kejaksaan.go.id)

RES, Portal Pro Adjudicatio, 26 November 2020

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu telah menyita tanah seluas 3,4 hektar milik seorang Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi sewa alat excavator, pada Selasa (24/11/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasangkayu Imam MS Sidabutar, S.H., M.H., dalam keterangannya mengatakan bahwa penyitaan aset atas nama Tersangka Abbas dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian di persidangan. Selain pihak Kejari, penyitaan tersebut juga melibatkan BPN/ATR Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu serta Sekretaris Desa (Sekdes) setempat.

“Tujuannya untuk memperlancar proses pengukuran penyitaan lahan,” terangnya.

Aset milik Tersangka Abbas yang disita tersebut berlokasi di Dusun Missulu dan Dusun Peburo, Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Menurut Kajari Pasangkayu, lahan yang disita sebanyak 4 titik dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Abbas total seluas 3,4 hektar, rinciannya yakni bidang tanah dengan luas masing-masing 4.156 m2, 468 m2, 18.840 m2, dan 11.180 m2.

“Kami telah memasang baliho penyitaan dan garis Kejaksaan line di area tersebut, itu pertanda bahwa lokasi tersebut di bawah pengawasan Kejari Pasangkayu,” ujar Kajari.

Dalam baliho penyitaan tersebut diantaranya tertulis Tanah Ini Telah Disita oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Pasangkayu berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu Nomor: print-795/P.6.14/Fd.1/11/2020 tanggal 6 November 2020 dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor: 278/Pen.Pid/2020/PN.PKY Tanggal 12 November 2020.

Foto: Baliho penyitaan dan garis Kejaksaan line yang dipasang Kejari Pasangkayu di atas lahan yang disita (lintaslima.com)

Sementara itu sebelumnya pada tanggal 20 November 2020, Kejari Pasangkayu juga telah menyita aset milik satu orang tersangka kasus korupsi sewa excavator, yang terletak di BTN Desa Boya Baliase, Kecamatan Maralowa, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulteng, Blok B Nomor 13.

“Aset yang disita berupa bangunan seluas 36 meter persegi beserta tanahnya seluas 104 meter persegi dengan SHM atas nama Saddam,” tutur Kajari.

Adapun penyitaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan sewa excavator di DLH Pasangkayu tahun 2017-2018 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7,6 Milyar.

“Kerugian Negara sebesar Rp 7,6 Milyar berdasarkan hasil PKKN dari BPKP Provinsi Sulbar,” pungkasnya.  

Leave a Reply