Foto: Proses Pemusnahan barang bukti di halaman kantor oleh pihak Kejari Padang pada Kamis (antaranews.com)

ANS, Portal Pro Adjudicatio, 5 November 2020.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 234 kilogram dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada Kamis (5/11/20). Selain ratusan kilolgram ganja, kejaksaan juga turut memusnahkan sabu-sabu seberat 700 gram, dan ekstasi seberat 0,7 gram.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) sejak akhir 2019 hingga 2020. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar barang terlarang tersebut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang Ranu Subroto, di Padang, Kamis.

Dirinya, merincikan barang bukti berupa sabu-sabu, ganja, dan ekstasi yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti dari 241 perkara pidana narkotika. Kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan langsung di halaman Kantor Kejari Padang. Proesesnya disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Padang Yoserizal, Kepala Kesbangpol Padang Oka Fortuna, pihak Lapas, kepolisian, dan lainnya.

Selain barang bukti narkoba, Kejari Padang dalam kesempatan itu juga memusnahkan perkara non narkotika sebanyak 37 perkara. Perkara itu berupa minuman keras illegal, bibit kadaluarsa, kosmetik, dan daging babi. Ada ribuan botol minuman keras yang dimusnahkan dengan cara digiling, sedangkan bibit kadaluarsa serta ribuan kosmetik illegal dimusnahkan dengan acar dibakar.

“Daging babi kami musnahkan dengan cara menimbunnnya,” ujar dirinya.

Ranu Subroto kembali menjelaskan, permasalahan narkoba perlu dijadikan perhatian kasus bersama seluruh elemen masyarakat mengingat masih tingginya angka kasus tersebut.

“Jika melihat perkara pidana yang ditangani kejaksaan di tingkat penuntutan, kasus narkoba masih mendominasi,” ucapnya.

Karena itu ia mengajak seluruh pihak berperan aktif dalam memberantas narkoba yang bisa merusak generasi muda. Dirinya menghimbau untuk seluruh masyarakat Indonesia agar menjauhi narkoba.

Leave a Reply