Foto: Pelaksanaan pelimpahan tahap II kasus penggelapan dana nasabah BRI di Kejari Murung Raya, Senin (9/11/2020)

RES, Portal Pro Adjudicatio, 9 November 2020

Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Murung Raya (Kejari Mura) telah menerima pelimpahan Tahap II perkara tindak pidana korupsi penggelapan dana nasabah BRI, Senin (9/11/2020) pukul 11.00 WIB s.d. 12.00 WIB.

Bertempat di Kantor Kejaksan Negeri Murung Raya, penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama Terdakwa Mindi Saputra, S.Kom alias Mindi bin Muhamat Susiat, diserahkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polres Murung Raya dan diterima oleh Plh. Kasi Pidsus Kejari Mura, Marina T.A. Meifany, S.H., dan Kasi Datun Theodorus Ludong, S.H.

Menurut pihak Kejari Murung Raya, Terdakwa Mindi Saputra, S.Kom alias Mindi bin Muhamat Susiat terlibat kasus tindak pidana korupsi penggalapan dana nasabah BRI dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp. 522.000.000,00.

“Bahwa terhadap Terdakwa dilakukan penahanan selama 20 hari dan/atau sampai di limpahkannya berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan dititipkan di Rutan Polres Murung Raya,” tuturnya dalam keterangan tertulis. 

Adapun kegiatan Pelimpahan Tahap II di Kejari Mura tersebut berjalan lancar dan kondusif, serta dengan tetap mematuhi protokol kesehatanan, seperti mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak.

Leave a Reply