



ANS, ppa.go.id, 23 Oktober 2020.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka, Jawa Barat, kembali menyita uang senilai Rp 70 juta pada Kamis (22/10/20). Penyitaan uang tersebut berasal dari kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PD SMU) Majalengka, tahun 2016-2019.
Kajari Majalengka, Dede Sutisna menjabarkan penyitaan uang ini yang kelima kalinya. Jadi total uang negara yang berhasil diselamatkan dalam kasus dugaan tindak pidana tipikor PD SMU Majalengka, sebesar Rp.657.750.000.
Menurut Kajari, penyitaan uang tersebut berasal dari A, yang juga merupakan saksi dalam perkara tersebut. Untuk penyitaan barang bukti ini akan dititipkan ke rekening Bank Mandiri.
“Penyitaan dilakukan pihak penyidik Kejaksaan, dalam upaya untuk proses penyelamatan keuangan negara,” Katanya.
Sebelumnya, menurut Dede, Kejari Majalengka telah menetapkan satu orang tersangka berinisial JN yang merupakan mantan Direktur PD SMU Majalengka, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2 Milyar.
“Kami sudah berusaha maksimal dalam mengembalikan kerugian negara. Kendati demikian, kami berharap masih menunggu itikad baik dari orang-orang yang menerima aliran dari PD SMU tersebut,” Ucapnya menegaskan.
Dede menjelaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dengan memeriksa saksi-saksi. Disisi lain sambil menunggu auditor kerugian negara yang dilakukan oleh lembaga audit BPK/BPKP.
“Kita berupaya secepat mungkin agar proses penyidikan kita cepat selesai dan kita ajukan ke pengadilan,” tegas Kajari Majalengka, Dede Sutisna.