
RES, Portal Pro Adjudicatio, 9 November 2020
Mulai Sabtu (7/11/2020), Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu turut ikut dalam melaksanakan penilaian lomba Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Desa Tahun 2020 Tingkat Kecamatan, yang terbagi menjadi 4 wilayah.
Sesuai jadwal, penilaian lomba KIP Desa hari pertama meliputi Wilayah I (Kecamatan Belopa, Kecamatan Belopa Utara, Kecamatan Kamanre, dan Kecamatan Bajo), Wilayah II (Kecamatan Larompong dan Kecamatan Larompong Selatan), Wilayah III (Kecamatan Walenrang, Kecamatan Walenrang Timur, dan Walenrang Barat), serta Wilayah IV (Kecamatan Ponrang dan Kecamatan Ponrang Selatan).
Sementara itu, pada pelaksanaan penilaian lomba KIP hari ke-2, Minggu (08/11/2020), dilaksanakan di 4 wilayah, meliputi Wilayah I (Kecamatan Bajo dan Bajo Barat), Wilayah II (Kecamatan Suli dan Kecamatan Suli Barat), Wilayah III (Kecamatan Walenrang Utara, Kecamatan Lamasi, dan Kecamatan Lamasi Timur), serta Wilayah IV (Kecamatan Bua Ponrang dan Kecamatan Bua).
Adapun kegiatan Lomba Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2020 ini digagas oleh Kejaksaan Negeri Luwu, yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu secara responsif dan proaktif untuk menyusun persiapan hingga pelaksanaan lomba.
Dalam hal ini, Tim Penilai berasal dari unsur Pemerintah Daerah Luwu, DPRD, Kejaksaan, APIP, serta LSM/Pers.
Dari pihak Kejari Luwu, bertindak sebagai Tim Penilai, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Erny Veronica Maramba, S.H., M.Hum (Wilayah I), Kasi Datun Ady Haryadi Annas, S.H., M.H., Kasi Tindak Pidana Umum dan Pj. Kasi Pengelolaan BB dan Rampasan (Wilayah III), dan Kasi Tindak Pidana Khusus (Wilayah IV).
Setelah dilaksanakan pada Sabtu (7/11) hingga Minggu (8/11), penilaian Lomba Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2020 untuk tingkat kecamatan masih akan dilanjutkan pada tanggal 14 dan 15 November 2020 mendatang.
Sementara itu, dilansir dari Tribunnews.com, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Luwu, Muh. Arsal Arsyad, mengatakan sebanyak 207 desa berpartisipasi dalam lomba ini. Terdapat setidaknya 3 indikator penilaian yang harus dipenuhi pemerintah desa.
“Peserta lomba terdiri dari 207 desa yang berada dalam lingkup Pemkab Luwu. Penilaian lomba didasarkan pada tiga indikator, yaitu ketersediaan kelengkapan administrasi desa, pelaksanaan pembangunan desa dan implementasi keterbukaan informasi publik oleh pemerintah desa,” ujar Arsal Arsyad, Sabtu (19/9/2020).
Di sisi lain, Kajari Luwu Erny Veronica Maramba mengungkapkan bahwa setiap badan publik mempunyai kewajiban melakukan keterbukaan informasi publik. Menurutnya, lomba ini dapat dijadikan sebagai proses pembelajaran bagi pemerintah desa untuk melakukan keterbukaan informasi publik terkait program yang dilakukan di desa terhadap penggunaan anggaran dana desa.
“Program atau kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah desa wajib diketahui masyarakat karena hal itu diatur dalam undang-undang KIP, untuk menjamin hak warga negara mengetahui rencana kebijakan dan program pemerintah desa,” tuturnya.
“Melalui kegiatan lomba ini, kita berharap terjadi proses pembelajaran bagaimana pemerintah desa melakukan KIP melalui berbagai sarana yang dapat digunakan, salah satunya melalui media sosial,” pungkas Kajari Luwu.