
ANS, Portal Pro Adjudicatio, Kamis 12 November 2020
Kejaksaan Negeri Kupang laksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pada Rabu (11/11/20). Pihak Kejari telah memusnahkan 1.661 karung pakaian bekas hasil selundupan yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
“Pakaian bekas yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti dalam kasus tindak pidana yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Kupang Shirley Manutede ketika dihubungi di Kupang.
Pemusnahan 1.661 karung pakaian bekas hasil selundupan itu dilakukan secara bersamaan dengan pemusnahan 13 jenis barang bukti dalam kasus tindak pidana yang sudah diputus pengadilan.
Shirley Manutede kembali menjelaskan, pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan tetap merupakan tugas dan wewenang kejaksaan. Hal itu sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP, yakni pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa dan pasal 30 ayat (1) huruf b UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Tugas dan wewenang Kejaksaan adalah melaksanakan penetapan Hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Tujuan pemusnahan barang bukti ini guna melaksanakan eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Serta pengamanan dan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang ada di kantor Kejari Kabupaten Kupang,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Kupang.
“Tidak semua barang bukti perkara dimusnahkan, karena ada juga yang dikembalikan dan ada juga yang dirampas untuk negara,” ujarnya menambahkan.
Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini ialah yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap alias inkracht yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara dari periode bulan Oktober 2019 sampai dengan bulan november tahun 2020.