
RES, Portal Pro Adjudicatio, 21 November 2020
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar telah menerima pelimpahan perkara Tahap II atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Balokang, Kecamatan Banjar, Kota Banjar Tahun 2015-2016.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Banjar Ade Hermawan dalam keterangannya didampingi Kasi Intelijen I Made Deady Permana Putra dan Kasubag Bin Mohamad Agustin, menyampaikan bahwa pelimpahan barang bukti dan tersangka (Tahap II) dari unit Tipikor Satreskim Polres Banjar pada Selasa (17/11/2020).
“Ya, kemarin Selasa (17/11/2020) sudah ada pelimpahan perkara tahap II kasus korupsi dana desa Balokang,” ujar Ade Hermawan, Kamis (19/11/2020).
Setelah dilimpahkan, kata Ade, pemeriksaan berkas selanjutnya berlangsung dari siang sampai sore. Meski telah dilimpahkan, Tersangka Y masih dititipkan di Rutan Mapolres Banjar untuk menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
“Sekarang tersangka masih kami titipkan di Mapolres Banjar, rencananya minggu depan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” jelas Ade.
Sementara itu, mantan Sekretaris Desa Balokang berinisial Y sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi Dana Desa Balokang, Kecamatan Banjar, Kota Banjar Tahun 2015-2016.
Penetapan tersangka oleh jajaran Kepolisian Satreskrim Polres Banjar, Polda Jabar tersebut dilakukan setelah melakukan gelar perkara pada tanggal 9 September 2020 lalu.
Tersangka Y terbukti menyelewengkan anggaran dana desa untuk mendanai sejumlah proyek fiktif, salah satunya untuk pengerjaan proyek infrastruktur. Akibatnya, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 472.381.274.
“Ada 9 proyek yang terbukti fiktif, salah satunya itu pengerjaan proyek infrastruktur. Saat ini kami sudah menetapkan Y sebagai tersangka,” ujar Paur Subbag Humas Polres Banjar, Bripka Nandi Darmawan, Senin (21/9/2020) lalu.