Foto: Pemusnahan uang palsu pecahan senilai hampir Rp 3 Milyar oleh Kejari Kabupaten Tasikmalaya (27/10) (Pikiran-rakyat.com/Aris MF)

RES, ppa.go.id, 31 Oktober 2020

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya musnahkan ribuan uang palsu pecahan Rp 100.000, senilai hampir Rp 3 Milyar, dengan cara dibakar. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (27/10/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, M. Syarif, S.H., M.H., mengatakan uang palsu yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti tindak pidana kejahatan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Uang palsu senilai Rp 2.982.700.000 ini rawan disalahgunakan. Maka dari itu, kami segera musnahkan dengan cara dibakar. Untuk kasusnya, sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Syarif mengungkapkan uang palsu tersebut berasal dari barang bukti 5 orang tersangka. Mereka berniat membawa uang palsu itu ke dukun untuk diubah menjadi uang asli.

“Semula tersangka akan membawa uang palsu tersebut ke dukun, dengan tujuan agar bisa berubah menjadi uang asli,” ungkapnya.

Peredaran uang palsu, lanjut Syarif, memang menjadi perhatian pihaknya di masa ini. Terlebih menjelang Pilkada, uang palsu yang beredar menjadi sangat rentan disalahgunakan oknum tidak bertanggung jawab.

Meski demikian, Ia menambahkan hingga saat ini, tidak ada laporan terkait temuan peredaran uang palsu di Kabupaten Tasikmalaya. Namun, pihak Kejari bersama Kepolisian akan terus mengawasi kemungkinan peredaran uang palsu menjelang Pilkada tahun ini.

“Insya Allah tidak ada peredaran uang palsu dalam Pilkada. Sampai saat ini laporan masuk atau perkara yang berjalan tidak ada,” tutur Syarif.

Selain uang palsu, terdapat barang bukti lain yang juga turut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Diantaranya, obat-obatan jenis pil Hexymer, miras, psikotropika lainnya, serta berbagai barang bukti yang berasal dari perkara penganiayaan, pembunuhan, pencurian, narkotika, psikotropika, dan asusila.  Total sejumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 44 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Adapun kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut juga tururt dihadiri Kapolres Tasikmalaya, Deputi Bank Indonesia Perwakilan Tasikmalaya, Danramil Salawu, Dinas Kesehatan, Badan Pengendalian Obat dan Makanan (BPOM), BNN Tasikmalaya, dan MUI.

Leave a Reply