
ANS, ppa.go.id, 31 Oktober 2020.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang membebaskan tersangka M Fathur Rozak (29) warga Desa/Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang dan Aris Setiawan (24) warga Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, Jombang, dari penjara Pada Selasa (27/10/20). Pembebasan dua tersangka kasus tindak pidana pencurian yang menjadi tahanannya ini bukan tanpa alasan. Yakni berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: 1912/M.5.25/E.oh.2/10/2020. Hal itu melalui pendekatan pengadilan Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Kepala Kajari Jombang, Yulius Sigit Kristanto menuturkan bahwa, Restorative Justice (RJ) merupakan jalan damai penanganan hukum atau proses mediasi penyelesaian perkara di luar pengadilan. Pendekatan peradilan seperti ini, menurutnya dapat ngurangi kejahatan tersangka. Caranya dengan mempertemukan korban dan pelaku dalam waktu yang bersamaan.
“Penghentian penuntutan sudah sesuai berdasarkan keadilan restoratif. Syaratnya sudah tercapai, damai dari pihak keluarga atau korban dengan tersangka. Serta tersangka dan korban juga masih bertetangga,” ucapnya.
Kedua tersangka yaitu Fathur, merupakan tersangka atas kasus pencurian telepon genggam sedangkan satu orang yaitu Aris, merupakan tersangka penadah dari barang curian Fathur tersebut.
“Pendekatan peradilan restoratif bisa diterapkan terhadap pelaku tindak pidana yang tidak masuk kategori kasus seperti korupsi, asusila, narkoba, teroris, lingkungan hidup dan kehutanan,” jelas Yulius Sigit Kristanto saat dikonfirmasi lewat nomor WhatsApp-nya, Rabu (28/10/20).
Kajari memaparkan peradilan tersebut diambil, karena keduanya baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, pidana denda atau ancaman hukuman dengan tindak pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Serta, apabila tindak pidana yang dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana, tidak lebih dari Rp 2,5 juta. Maka kedua tersangka memenuhi kriteria untuk mendapatkan keadilan restoratif.